Jombang, SEJAHTERA.CO – Sebuah video yang diduga penggerebekan rumah kontrakan di Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, viral di media sosial. Dari informasi yang diperoleh, kejadian ini berlangsung Selasa (28/1/2025) malam, dimana warga mendapati tiga laki-laki dan satu perempuan berada dalam satu kamar, yang diduga melanggar aturan kontrakan.
Baca Juga :Pembunuhan Remaja Asal Sidoarjo Telah Direncanakan, Jasadnya Dibuang di Hutan Kabuh
Dalam video berdurasi 57 detik yang beredar, tampak warga setempat menginterogasi para penghuni kontrakan. Salah seorang warga yang merekam peristiwa tersebut menyebutkan bahwa mereka mendapati penghuni kontrakan menggunakan kamar secara bebas, tanpa aturan yang jelas.
“Ini di RT 3, RW 4, Desa Jelakombo. Ada laki-laki dan perempuan yang menggunakan kontrakan tidak sesuai aturan, sehingga warga melakukan penggerebekan,” ujar perekam video tersebut.
Staf Kelurahan Jelakombo, Muid, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan karena warga curiga dengan aktivitas di kontrakan tersebut.
Baca Juga :Kabag OPS Polres Kediri Kota Naik Pangkat Setelah Puluhan Tahun Berdinas
“Benar, kejadian itu terjadi di rumah kontrakan RT 3, RW 4. Modusnya, seseorang menyewa kontrakan, lalu dikontrakkan lagi ke orang lain,” ujar Muid saat ditemui di kantor kelurahan, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan, warga sebelumnya melihat adanya kejanggalan di kontrakan itu, terutama terkait keluar-masuknya pasangan muda-mudi. Informasi ini juga diperoleh dari Bhabinkamtibmas setempat.
Menurut Muid, kontrakan tersebut diawasi oleh dua orang penjaga, dengan tarif sewa per jam berkisar Rp 50.000 hingga Rp 60.000. Bahkan, kontrakan itu diketahui dipromosikan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Baca Juga :Bupati Ponorogo Target Tahun ini Angka Stunting Turun 4 Persen, Sugiri: Semua Harus Kerja Keras
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa (Pemdes) Jelakombo telah melakukan pendataan terhadap pemilik kos dan kontrakan di wilayahnya.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.
“Setelah kami periksa, tidak ada unsur pidana. Mereka sudah dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan, karena masih di bawah umur,” ujarnya.
Baca Juga :Hujan Disertai Angin Kencang di Blitar Serang 8 Desa, Rusak Bangunan, 2 Orang Terluka
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berstatus pelajar atau di bawah umur, guna mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.



















