Tiga Terduga Pencuri Alpukat di Karangploso Diamankan Polisi

Tiga Terduga Pencuri Alpukat di Karangploso Diamankan Polisi
salah satu terduga pencuri alpukat di Karangploso diamankan. (arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian hasil pertanian di wilayah Kecamatan Karangploso.

Tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Read More

Baca Juga :Pesta Miras di Ponorogo Berujung Petaka, Satu Remaja Tewas Mengenaskan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tiga orang tak dikenal di area kebun alpukat. Warga lalu menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik para terduga pelaku hingga menuju kawasan proyek perumahan di Desa Bocek.

“Warga mendapati ketiga pelaku berada di dekat mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Setelah dilakukan interogasi awal, mereka mengakui telah mengambil satu karung buah alpukat dari kebun korban,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ADS (35) warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47) warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan PR (46) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Baca Juga :Pimpin Apel, Kapolres Blitar Tekankan Pentingnya Mewujudkan Rasa Aman di Masyarakat

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat dan satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver bernopol N 9584 AB.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut bahwa para tersangka telah diamankan di Mapolsek Karangploso dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tiga terduga pelaku tersebut mengakui mencuri buah alpukat milik warga. Mereka berencana menjual hasil curian tersebut ke pasar wilayah Singosari,” ujar AKP Bambang Subinajar, Senin (21/4/2025).

Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga pelaku tidak berasal dari wilayah sekitar TKP. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pencurian ini bukan aksi tunggal.

Baca Juga :Jagung Varietas Bhayangkara yang Ditanam Polres Ponorogo Mulai Panen, Diklaim Per Hektare Hasilkan 10,9 Ton

Proses penyidikan sedang berjalan dan penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain

“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian hasil pertanian di wilayah lain. Kami tidak menutup kemungkinan aksi ini sudah dilakukan di beberapa lokasi,” tegas AKP Bambang.

Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

Baca Juga :Selama Akhir Pekan, Lalulintas di Nganjuk Dipantau Melalui CCTV

“Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *