Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang remaja inisial ADAP (15), warga Kecamatan Jombang, diamankan polisi setelah aksinya menganiaya teman sendiri viral di media sosial. Korban diketahui adalah IIY (15), pelajar asal Kecamatan Jombang. Aksi penganiayaan tersebut terekam dalam video berdurasi 3 menit 28 detik yang sempat tersebar luas sebelum akhirnya dihapus pemilik akun.
Baca Juga :Belasan Personel Polres Jombang Diberi Penghargaan
Video tersebut memperlihatkan korban dalam kondisi terduduk di rerumputan saat dipukuli dan ditendangi oleh pelaku hingga tak berdaya. Kejadian itu langsung memicu perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah dan juga rekan satu komunitas motor. “Benar, kami sudah mengamankan satu pelaku dan korban. Mereka ini teman SMP, bahkan juga sering motoran bareng,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (5/5/2025).
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah tanah kosong di Dusun Sambongsantren, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Baca Juga :Empat Pengedar Dobel L Nganjuk Diringkus, Ribuan Butir Disita, Pemasok Masih Buron
Motif pelaku, lanjut Kapolres, diduga karena rasa sakit hati. ADAP merasa tersinggung setelah korban tidak segera membayar utang sebesar Rp27 ribu, yang sebelumnya dipinjam untuk membeli sweater kelompok motor Salvador. Sweater itu merupakan atribut salah satu geng motor yang beberapa waktu lalu sempat diamankan oleh polisi.
“Awalnya pelaku menagih uang tersebut, tapi korban malah mengejek dan mengolok-olok pelaku. Karena emosi, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan hingga rekaman videonya tersebar di medsos,” jelas Kapolres Ardi.
Kondisi korban kini dilaporkan sudah membaik dan sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, kasus ini tengah didalami lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk proses pendampingan sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain,” pungkas Kapolres.



















