SPMB Tak Lagi Pakai Sistem Zonasi, Calon Siswa Wajib Satu KK dengan Orang Tua Kandung

SPMB Tak Lagi Pakai Sistem Zonasi, Calon Siswa Wajib Satu KK dengan Orang Tua Kandung
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, Rahadian Puspita Bintara saat memberikan pernyataan terkait SPMB tahun ajaran 2025/2026.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Tulungagung bakal berbeda dibanding tahun sebelumnya melalui Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB). Bahkan dalam penerimaan murid baru nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, Rahadian Puspita Bintara mengatakan, SPMB tahun ini sangat berbeda dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dimana PPDB sendiri lebih menerapkan sistem zonasi antara rumah calon peserta didik dengan sekolah yang akan dituju.

Sedangkan pada SPMB tahun ini, sistem zonasi sudah diganti dengan domisili yang dianggap pelaksanaannya akan lebih adil dibandingkan dengan sistem zonasi. Pasalnya, pada penerapan sistem zonasi kemarin, pihaknya mendapati fakta jika banyak calon peserta didik baru yang numpang KK kepada saudaranya.

Read More

Baca Juga :Jelang Laga Perdama di Kanjuruhan, Skema Pengamanan Arema FC vs Persik Dimatangkan

“Untuk persentasenya prestasi berama, domisili berapa dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara khusus ketika petunjuk teknis (Juknis) sudah keluar,” kata Rahadi Puspita Bintara, Selasa (6/5/2025).

Pada sistem domisili ini, para calon peserta didik baru nantinya sudah tidak lagi bisa numpang KK dengan keluarganya yang lain, dimana mereka harus ikut KK orang tua kandungnya. Secara teknis, nantinya pihaknya juga akan melibatkan Dispendukcapil dalam proses pelaksanaan SPMB tersebut.

Dengan begitu, proses verifikasi domisili itu nanti akan didasarkan pada KK orang tua kandung calon peserta didik baru yang sudah diterbitkan oleh Dispendukcapil. Apabila didapati calon peserta didik baru tidak satu KK dengan orang tua kandungnya, maka calon peserta didik baru itu tidak bisa ikut jalur domisili.

“Kalau kemarin banyak yang numpang KK ke pamannya, atau bibinya, atau kakek neneknya, sekarang tidak bisa. Mereka harus satu KK dengan orang tua kandung sesuai akta kelahiran. Dispendukcapil kami libatkan untuk proses verifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga :Berantas Miras Ilegal, Eks Lokalisasi Guyangan Nganjuk Dirazia

Meski begitu, Rahadi menyebut, akan ada pengecualian jika orang tua kandung calon peserta didik baru itu diketahui sudah berpisah dan tidak diketahui keberadaannya. Hanya saja, pihaknya masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut agar tidak menyebabkan permasalahan tersendiri.

Menurut Rahadi, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 itu akan digelar pada bulan Juni 2025 mendatang, dimana sistem ini hanya berlaku bagi jenjang SMP. Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur penerimaan murid dalam SPMB di antaranya domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Baca Juga :Buka Keran Investasi, Pemkab Jombang Terima Kunjungan BI dan DPMPTSP Jatim

“SPMB ini khusus jenjang SMP saja, untuk SD masih sama dengan tahun lalu. Nanti pada SPMB, tidak masalah apakah itu KK baru atau lama, selama calon peserta didik baru itu satu KK dengan orang tua,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *