Batu, SEJAHTERA.CO – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pelaku utama pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksi jambret di enam tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Kota, dan Polres Malang.
Pelaku yang dikenal sebagai Raja Jambret ini diketahui telah menjalankan aksinya secara berulang bersama rekannya dengan sasaran utama perempuan yang sedang berbelanja atau beraktivitas pagi hari.
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat empat TKP di wilayah hukum Polres Batu dengan korban dan barang bukti perhiasan emas yang berhasil dirampas.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, pelaku melawan petugas saat penangkapan akhirnya dilakukan tindakan yang tepat dan terukur dengan melumpuhkannya.
Baca Juga :Satgas Antipremanisme Terbentuk, Polres Blitar Siap Tindak Pengganggu Investasi dan Usaha
Aksi jambret yang dilakukan pelaku ini menurut pengakuan ada sekitar 6 TKP di Malang Raya, namun di wilayah Kota Batu ada 4 TKP, di antaranya TKP 1 pada 4 Mei 2025, di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas dengan korban Yusi Kartika Sari (32).
Barang yang diambil berupa gelang emas 5,8 gram. Modusnya korban dipepet saat mengendarai motor dan gelang dirampas secara paksa.
Kemudian TKP 2 pada 12 Maret 2025 di Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo dengan korban Wiji Astutik (59). Barang yang diambil kalung emas 20 gram. Modusnys pelaku berpura-pura tanya alamat sebelum menarik kalung korban hingga terjatuh.
TKP 3 pada 4 November 2024 di Jalan Sekarputih, Junrejo dengan korban Aminah (60). Barang yang diambil kalung emas 10 gram. Modusnya pelaku berpura-pura tanya alamat lalu menarik perhiasan.
Baca Juga :Tersengat Listrik saat Pasang Tiang WiFi di Gedang Sewu Pare, Satu Orang Opname
“Aksi terakhir TKP 4 pada 13 Maret 2024, di Jalan Diponegoro, Junrejo. Korbannya Omy Komalasari (44). Barang yang diambil kalung emas 5 gram. Modusnya korban dipepet dan kalung ditarik paksa dari leher,” jelas Kapolres Batu, Sabtu (10/5/2024).
Sementara itu, identitas pelaku sang Raja Jambret yang ditangkap ini adalah M. DYT alias Gendut (47), seorang residivis yang telah lima kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.
Raja Jambret diamankan di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan pada 5 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Sementara itu, rekan pelaku bernama WHD (42) masih dalam pencarian (DPO). Dalam menjalankan aksinya, M. DYT berperan sebagai pengendara motor, sedangkan WHD sebagai eksekutor yang menarik paksa perhiasan korban.
Baca Juga :Tahap 1 Kasus Korupsi Hibah Korporasi Sapi, Berkas Diteliti Jaksa Selama 14 Hari
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda CB 150R hitam, helm, jaket abu-abu, dan sepasang sepatu hitam.
Modus operandi mereka adalah berkeliling di pagi hari mencari korban, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum merampas perhiasan.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya serta menelusuri alur penjualan hasil kejahatan yang diduga dijual di Pasar Purwodadi.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















