Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua lelaki di Kabupaten Tulungagung terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama hanya gara-gara tidak terima ditegur saat geber-geber motor.
Meski demikian, jajaran kepolisian berhasil melakukan restorative justice usai korbannya memilih memaafkan kedua pelaku tersebut.
i Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, pelaku pengeroyokan itu yakni berinisial DRR (23) Warga Kecamatan Kalidawir dan S (30) warga Kecamatan Pucanglaban. Sedangkan korbannya inisial MCR (19) yang merupakan warga Kecamatan Pucanglaban.
Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (21/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat itu korban terganggu lantaran ada orang yang menggeber kendaraannya di sekitar rumah korban.
Korban kemudian keluar dari rumah dengan membawa sandal di tangannya dan menegur para pelaku.
“Awalnya terjadi kasus penganiayaan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Pucanglaban yang disebabkan para pelakunya tidak terima ditegur korban,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Minggu (25/5/2025).
Terdapat sebanyak lima atau enam orang yang tengah menggeber-geber sepeda motornya di sekitar rumah korban. Para pelaku kemudian langsung berhenti dan turun dari sepeda motornya karena ditegur.
Para pelaku berjalan ke arah korban dan langsung melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memukul korban di bagian kepala. Pada saat itu, korban terjatuh setelah menerima sejumlah pukulan hingga membuat warga setempat keluar dari rumah.
“Para pelaku tidak terima ditegur oleh korban dan kemudian melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama hingga korban jatuh tersungkur,” ungkapnya.
Saat korban tersungkur, ayah korban dan sejumlah warga yang keluar dari rumah kemudian berupaya untuk melerai aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku tersebut. Dikarenakan sudah banyak warga yang berkumpul, para pelaku kemudian memilih untuk membubarkan diri usai puas mengeroyok korban.
Usai kejadian itu, korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polsek Pucanglaban agar para pelakunya bisa diamankan oleh petugas. Petugas yang menerima laporan itu kemudian segera melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku, tapi dua orang pelaku memilih menyerahkan diri.
“Setelah dilakukan penyidikan dan dipertemukan antara korban dan pelaku, korban memilih memaafkan setelah para pelakunya meminta maaf. Maka perkara itu kemudian dilakukan Restorative Justice,” pungkasnya.



















