PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Polres Ponorogo mengeluarkan 23 surat tilang kepada pengendara sepeda motor pada Kamis (29/05/2025) malam.
Sanksi itu dijatuhkan kepada para pengendara lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
Operasi dipimpin oleh Kabag SDM Polres Ponorogo, Kompol Suwito dilaksanakan di sepanjang Jalan Diponegoro, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo pada Kamis (29/05/2025) malam.
“Tiga unit kendaraannya kita tahan, lalu ada 20 surat tilang yang kita keluarkan bagi pengendara yang melanggar,” ungkap Suwito.
Baca Juga :Penjual Hewan Kurban di Lamongan Terapkan Pelayanan Maksimal hingga Gratis Ongkir
Razia tersebut menyasar indikasi balap liar, knalpot brong, miras, dan aksi premanisme yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalui lintas maupun aksi kriminal.
Satu unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong juga diamankan, dan satu pelaku aksi premanisme ditangkap karena melakukan pemalakan terhadap pengguna jalan.
“Satu orang kita amankan, karena diduga melakukan aksi premanisme berupa pemalakan kepada warga dan kita bawa ke Mapolres,” tegasnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat termasuk aksi premanisme.
Baca Juga :Dua Nakes RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung Jombang Live TikTok saat Operasi Sesar Dikecam Publik
“Premanisme adalah penyakit sosial yang harus diberantas bersama. Tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menciptakan ketakutan. Kami tegaskan, Polres Ponorogo tidak akan mentolerir aksi semacam ini,” tandasnya.



















