Blitar, SEJAHTERA.CO – Ratusan massa warga Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar menyampaikan aspirasi dengan ngeluruk ke kantor desa setempat. Massa menuntut oknum perangkat desa NI (35) untuk mundur karena diduga melanggar etika dan moral dengan poligami.
Aksi warga dilakukan pada Rabu (28/5/2025) malam itu merupakan puncak kekesalan. Pasalnya, selama ini warga gerah dengan ulah perangkat desa sebagai kepala seksi pemerintahan itu yang dianggap mencoreng desa. Meski sudah memiliki istri dan anak sah, tetapi mengajukan kembali poligami dengan menikahi perempuan yang berusia 25 tahun.
Awalnya, aksi warga dialog di kantor desa setempat itu berlangsung aman dan lancar. Tetapi entah mengapa, oknum perangkat desa itu enggan untuk mundur. Situasi akhirnya memanas. Bahkan, sejumlah warga ada yang berencana untuk mengeroyok.
Beruntung, aparat polisi langsung bertindak cepat dengan mengamankan oknum perangkat desa itu dari amukan massa.
“Tuntutan kami mengundurkan diri. Jika tak mau mundur, mohon diberhentikan secara tidak hormat. Ini sudah masuk asusila, jadi saya mohon bapak camat dan kepala desa segera memutuskan masalah ini,” ucap Samsudin, salah satu warga, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga :Lukisan Rindu di Kanvas Undar Jombang Tampilkan Jejak Panjang Sejarah Kampus
Di lain pihak, Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono mengakui ada aksi warga ke kantornya. Salah satu tuntutannya yakni meminta oknum perangkat desa untuk mundur karena diduga hendak poligami. “Iya, tuntutan warga untuk mundur,” katanya.
Dia mengatakan, memang oknum perangkat des aitu diketahui suah memiliki istri dan anak yang sah. Namun kemudian pria berusia 35 tahun ternyata menikah kembali dengan seorang gadis berusia 25 tahun secara siri. Dari hasil penelusuran diketahui pula jika oknum perangkat desa itu sudah mengajukan poligami ke Pengadilan Agama. “Dan pengajuan itu saat ini sudah dalam proses. Dan sudah ada izin istri pertama atau istri sah,” katanya.
Setelah melalui pertimbangan dan melihat situasi yang memanas dan emosi warga, akhirnya Kepala Desa Sanankulon mengambil langkah tegas dengan pemberhentian NI (35) sebagai Kasi Pemerintahan Desa. Surat pemberhentian itu nantinya akan diajukan ke kecamatan dilanjut ke Pemkab Blitar dalam hal ini bupati Blitar.



















