Hendak Poligami, Oknum Perangkat Desa Sanankulon Blitar Diminta Mundur

Hendak Poligami, Oknum Perangkat Desa Sanankulon Blitar Diminta Mundur
Para warga ketika menyampaikan aspirasi menuntut mundur oknum perangkat desa.(sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Ratusan massa warga Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar menyampaikan aspirasi dengan ngeluruk ke kantor desa setempat. Massa menuntut oknum perangkat desa  NI (35) untuk mundur  karena diduga melanggar etika dan moral dengan poligami.

Baca Juga :Jasad Pemuda Asal Blitar Ditemukan di Sungai Brantas Tulungagung, Berjarak 25 Km dari Titik Tenggelam

Aksi warga  dilakukan pada Rabu (28/5/2025) malam itu  merupakan puncak kekesalan. Pasalnya, selama  ini warga gerah dengan  ulah perangkat desa sebagai kepala seksi pemerintahan itu yang dianggap mencoreng desa. Meski sudah memiliki istri dan anak sah, tetapi mengajukan kembali poligami dengan menikahi perempuan yang berusia  25 tahun.

Read More

Awalnya, aksi warga  dialog di kantor desa setempat itu berlangsung aman dan lancar. Tetapi  entah mengapa, oknum perangkat desa itu enggan untuk mundur. Situasi akhirnya memanas. Bahkan,  sejumlah warga ada yang berencana untuk  mengeroyok.

Beruntung, aparat polisi langsung  bertindak cepat dengan mengamankan oknum perangkat desa itu  dari amukan massa.

“Tuntutan kami   mengundurkan diri. Jika tak mau mundur,  mohon diberhentikan secara tidak hormat. Ini  sudah masuk asusila, jadi saya mohon bapak camat dan   kepala desa segera memutuskan masalah ini,” ucap Samsudin, salah satu  warga, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :Lukisan Rindu di Kanvas Undar Jombang Tampilkan Jejak Panjang Sejarah Kampus

Di lain pihak,  Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono mengakui ada aksi warga ke kantornya. Salah satu tuntutannya yakni meminta oknum perangkat desa untuk mundur karena diduga hendak poligami. “Iya, tuntutan warga untuk mundur,” katanya.

Dia mengatakan,  memang oknum perangkat des aitu   diketahui  suah memiliki istri dan anak yang sah. Namun kemudian pria berusia 35 tahun ternyata  menikah kembali dengan seorang gadis berusia 25 tahun secara siri.  Dari hasil penelusuran diketahui pula jika oknum perangkat desa itu sudah mengajukan poligami ke Pengadilan Agama. “Dan pengajuan itu saat ini sudah dalam proses. Dan sudah ada izin istri pertama atau istri sah,” katanya.

Setelah melalui pertimbangan dan melihat situasi yang memanas dan emosi warga, akhirnya Kepala Desa Sanankulon mengambil langkah tegas dengan   pemberhentian NI (35) sebagai Kasi Pemerintahan Desa. Surat  pemberhentian itu nantinya akan diajukan ke kecamatan dilanjut ke Pemkab Blitar dalam hal ini bupati Blitar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *