Ketua RT Laporkan Kades Pulolor ke Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Pembentukan Koperasi

Ketua RT Laporkan Kades Pulolor ke Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Pembentukan Koperasi
Tampak depan kantor Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang menjadi pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat setempat. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kisruh pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berbuntut panjang.

Ketua RT 07 RW 03 setempat, Ketut Wajudianto, secara resmi melayangkan surat somasi sekaligus pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Jombang.

Ia menilai proses pembentukan koperasi sarat kejanggalan dan tidak melibatkan dirinya sebagai ketua RT.

Read More

Dalam surat tertanggal 11 Juni 2025, Ketut menyatakan keberatannya karena merasa diabaikan dalam proses pembentukan hingga pelantikan pengurus koperasi yang digelar di Kantor Desa Pulolor.

Baca Juga :Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Ngadiluwih Bersih-bersih Tempat Ibadah

Ia menegaskan, posisinya sebagai ketua RT memiliki dasar hukum yang kuat.

“Saya selaku Ketua RT 007 merasa diabaikan dan tidak dilibatkan sama sekali, padahal jabatan ini diakui secara hukum berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015,” ujar Ketut dalam suratnya.

Tak hanya merasa dikesampingkan, Ketut juga menilai pembentukan koperasi tersebut tidak transparan dan menyimpan indikasi konflik kepentingan.

“Saya menduga ada tindakan diskriminatif yang sistematis, seolah-olah posisi ketua RT ini dianggap tidak penting. Pertanyaannya, siapa yang memastikan integritas dan kompetensi pengurus yang baru?,” kata Ketut dengan nada bertanya.

“Apakah ada perangkat desa yang menjadi pengurus? Apakah ada hubungan keluarga antara perangkat desa dan pengurus koperasi?” lanjutnya.

Baca Juga :Tuntaskan Masa Hukuman, 1 Warga Binaan Kasus Terorisme di Lapas Kelas I Madiun Resmi Hirup Udara Bebas

Ketut menegaskan, dirinya tidak menolak keberadaan koperasi sebagai program pemerintah pusat. Namun, ia menyoroti keras proses pelaksanaannya yang dinilai tidak partisipatif.

Dalam pengaduannya ke Inspektorat, Ketut juga melampirkan dasar hukum yang menjadi rujukannya, antara lain UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Ini sudah menyangkut hak berpendapat dan prinsip kesetaraan dalam pembangunan desa,” tegas Ketut saat dikonfirmasi.

“Saya minta proses pemilihan ulang dilakukan, dan surat saya diklarifikasi secara tertulis dalam waktu 4 x 24 jam,” sambungnya.

Baca Juga :Pengobatan Alternatif Gratis, Purnawirawan Brimob Sembuh dari Penyakit Menahun

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pulolor, Suharto, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *