Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan HP (55) warga Dusun Sumberkepuh, Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dia diamankan diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur sebut saja bunga (13).
Baca Juga :Pagelaran Ketoprak Bangkit di Kota Kediri, Pejabat Jadi Bintang Panggung
Peristiwa itu bermula pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku sedang berada di rumahnya usai pulang bekerja mendapat pesan dari korban. Dalam pesan WhatsApp tersebut berisi korban meminta uang Rp 300 ribu karena untuk membeli rokok ke pelaku.
Namun, pelaku HP tidak mau memberikan secara langsung asalkan korban mau dilakukan persetubuhan dan pencabulan.
“HP pergi ke rumah korban tepatnya di bangunan kosong di sebelahnya yang tidak ditempati,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Yuwono, Selasa (17/6/2025).
Ia menyampaikan, pelaku kemudian mengajak masuk korban ke tempat kosong tersebut hingga akhirnya terjadilah perbuatan pencabulan.
Baca Juga :Bawa Sajam, Remaja Jombang Diduga Gangster Diamankan
Tak berhenti di situ, HP juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Usai melakukan aksi bejatnya, uang sebesar Rp 100 ribu dan sisanya akan diberikan suatu saat nanti.
HP juga meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada kakaknya.
“Dua hari kemudian, pelaku kembali menemui korban dengan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu untuk menepati janjinya,” bebernya.
Aksi bejat itu akhirnya terbongkar berawal dari kecurigaan keluarga korban. Dimana, pelaku sering kali menemui korban.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kediri. Sementara itu, korban merasa takut keluar rumah maupun bertemu dengan laki-laki akibat kejadian yang dialaminya.
Heri menuturkan, petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga akhirnya didapati bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Akhirnya, HP berhasil diamankan saat berada di Simpang Empat Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya pada Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar 01.00 WIB,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri.



















