Usut Kasus Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Mantan Bupati Rini Bakal Diperiksa Lagi

Usut Kasus Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Mantan Bupati Rini Bakal Diperiksa Lagi
Ket foto Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy saat menyita aset milik Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.(aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan terus mengusut kasus dugaan korupsi dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Terbaru, korps adhyaksa itu Kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy. Dia mengakui ada rencana untuk pemanggilan sejumlah saksi. Selain mantan Bupati Rini Syarifah, juga sejumlah saksi yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

“Memang ada rencana. Kapan pelaksanaannya, masih menunggu waktu yang tepat. Kami juga tengah mengebut pemberkasan para tersangka dalam kasus Dam Kalibentak,” katanya, Minggu (22/6/2025).

Read More

Dia mengatakan pemeriksaan mantan bupati yang biasa dipanggil Mak Rini itu juga dalam rangka menelusuri sejauh mana pengetahuannya tentang proyek senilai Rp 4,9 miliar itu.

Pasalnya, saat proyek berlangsung statusnya adalah orang nomor satu di lingkup Pemkab Blitar.

Baca Juga :HUT Bhayangkara, Polres Blitar Gelar Trail dan Penyaluran Bansos

Jaksa ingin mengetahui apakah proyek itu sudah sepengetahuannya apa tidak. Pemeriksaan Mak Rini itu nanti berarti sudah kali kedua.

Sebelumnya pada 15 April 2025 lalu, Mak Rini juga sudah diperiksa statusnya sebagai saksi. “Untuk statusnya masih saksi,” katanya.

Selain Mak Rini, jaksa juga bakal Kembali meminta keterangan anggota yang masuk dalam TP2ID. Sama seperti Mak Rini, jaksa Kembali ingin mengetahui dengan gamblang peran para anggota. Utamanya dalam proyek yang diresmikan pada 2023 itu.

Sebelumnya, Muhammad Muchlison alias Gus Ison yang juga masuk dalam TP2ID juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kakak kandung mantan Bupati Rini Syarifah itu disangka menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek itu.

Sementara anggota TP2ID lain statusnya sebagai saksi. Seperti , Adib Muhammad Zulkarnain. “Jelasnya masih menunggu informasi lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :Porprov IX Jatim, Atlet Panahan, Satya Hanifah Targetkan Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar marathon mengusut kasus dugaan mega korupsi proyek dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar. Terbaru usai menetapkan sejumlah tersangka, korups adhyaksa itu menyita aset tanah dan bangunan milik salah satu tersangka.

Aset yang disita mulai tanah kosong ada pula tanah lengkap dengan bangunan di atasnya. Asset itu ditaksir nilainya sekitar Rp 4 miliar. Ada setidaknya lima aset yang sudah dipasangi papan banner.

Belakangan diketahui, jika lima aset itu disita dari tersangka Hari Budiono alias HB yang dalam kasus itu menjabat sebagai kepala bidang sumberdaya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Nah, lima asset di antaranya , sebidang tanah sawah seluas 1.114 meter persegi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi juga di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Aset ketiga tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi dengan lokasi sama lingkungan Sumberdiren, Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum.

Baca Juga :Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD, Eks Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Madiun Kota

Selanjutnya, sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Terakhir yakni sebidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi dam Kalibentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, kejari Kabupaten Blitar telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jatim sebesar Rp 5,1 miliar dan menetapkan lima orang tersangka Lima tersangka terdiri dari 2 pelaksana proyek, serta 2 orang dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Ada juga unsur dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar. Yakni Muhammad Muchlison alis Gus Ison, kakak kandung mantan bupati Blitar, Rini Syarifah.

Empat tersangka sebelum Gus Ison adalah adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama. Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Baca Juga :Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tindak Puluhan Pelanggar Lalu Lintas 

Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni inisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *