Diduga Cabuli Dua Anaknya, Warga Jombang Diancam Denda Rp 5 Miliar

SEP, warga Kecamatan Ngoro yang tega mencabuli dua anak tirinya. (Polres Jombang )

Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Jombang yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Bukan hanya satu, aksi cabul pelaku dilakukan kepada kedua putrinya.

Baca Juga : Hotel Melati Bebas Hacker, PHRI Kerjasama dengan Polres Batu

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.

Read More

Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya dan terjadilah pencabulan. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat (11/08/2023).

Baca Juga : Sebanyak 37 Pompa Air Tak Diambil Petani, Ini Keterangan Kepala Dispertan Tulungagung

“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata ‘Metuo pah, aku emoh, aku emoh’ (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata ‘Ayo gak popo’ (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” ujar Iptu Kasnasin, Kamis (15/8/2024).

Masih kata Iptu Kasnasin, Tidak cukup dengan sulungnya, pelaku lantas mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.

Baca Juga : Lantai Kelas Mendadak Ambles, Aktifitas Mengajar Paud Anggrek Kota Batu Terganggu

Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang, Senin (12/8/2024).

“Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” katanya.

Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.

Baca Juga :Persik Kediri Kontra PSS Sleman Belum Targetkan Menang di BRI Liga 1, Sama-sama Terluka di Laga Perdana

“Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *