Pengedar Sabu 33 Poket Asal Banyuwangi Ditangkap di Malang, Begini Kronologinya

Pengedar Sabu 33 Poket Asal Banyuwangi Ditangkap di Malang, Begini Kronologinya
Pengedar Sabtu diamankan Polres Batu.(istimewa)

Malang, SEJAHTERA.CO –  Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kepanjen, petugas Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 33 poket sabu siap edar.

Tersangka berinisial BP (27), pria asal Banyuwangi yang menetap di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, Senin (14/7/2025) malam.

Read More

Baca Juga :Kadindik Jatim Harapkan MPLS untuk Unjuk Bakat hingga Perang Lawan Judol

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggerebekan, kami menemukan 33 poket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip transparan, lengkap dengan alat timbang dan alat hisap,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati 33 poket sabu dengan berat total mencapai 22,48 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi narkoba.

Menurut AKP Bambang, pelaku menyewa rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan sabu.

Baca Juga :Pemkab Jombang Dorong Akses Air Bersih dan Sekolah Berwawasan Lingkungan

Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kami akan dalami keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Malang,” tegas AKP Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :Serangan Hama Wereng di Ponorogo Semakin Menjadi, Dipertahankan Laksanakan Penyemprotan Serentak

“Polres Malang mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *