Lamongan, SEJAHTERA.CO –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan mengamankan seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga :Diamankan usai Viral Tinggal di Kolong Jembatan
Pria paruh baya itu diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja putri berusia 17 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban, remaja putri berusia 17 tahun, kini mengandung 8 bulan.
S berhasil ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang diduga hendak akan kabur ke Malaysia.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan bentuk perut korban.
Kecurigaan itu muncul pada Rabu, 16 Juli 2025 lalu, dan melaporkannya ke Polres Lamongan. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan terduga pelaku itu terjadi pada bulan November 2024 sekitar pukul 19 00 WIB di sebuah gubuk area persawahan desa setempat.
Berawal terduga pelaku yang merupakan tetangga nenek korban, sering melihat korban di rumah neneknya.
Baca Juga :Polres Kediri Kota Izinkan Karnaval Gunakan Sound, Tapi Harus Sesuai Batas Kebisingan
Hal ini menimbulkan ketertarikan dan nafsu pada diri pelaku untuk menyetubuhi korban.
Pelaku kemudian memulai komunikasi intens melalui WhatsApp dan membujuk korban dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia diajak bertemu.
“Pelaku dan korban sering bertukar pesan WhatsApp, di mana pelaku kerap memuji – muji korban hingga korban tertarik dan mau diajak bertemu,” ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu (30/7/2025).
Saat itu , lanjut AKP Rizky, pada bulan November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, korban diajak pertemuan oleh terduga pelaku di sebuah gubuk area persawahan di Dusun Benges, Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong.
“Saat pertemuan di gubuk tersebut terduga pelaku telah memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan dengan cara kedua pergelangan tangan korban tersebut digenggam sangat erat oleh terduga pelaku,” bebernya.
“Sehingga saat itu korban tidak bisa memberontak saat pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan cabul,” sambungnya.
Rizky menjelaskan, perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali saja oleh pelaku, namun telah berkali-kali.
“Pelaku mengulangi aksinya lebih dari sepuluh kali. Akibatnya, korban kini dalam kondisi hamil 8 bulan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi visum et repertum, satu buah gamis warna hitam, satu buah BH warna krem, dan satu buah celana dalam warna pink.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke Malaysia, Unit V PPA yang dipimpin oleh Kanit V PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera melakukan pengejaran.
Pengejaran pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Brondong dengan mendatangi rumah pelaku dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sendangharjo, namun pelaku tidak ditemukan.
Informasi kemudian mengarahkan bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kanit PPA berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding dan melakukan pengecekan di wilayah tersebut, namun pelaku sudah melarikan diri ke arah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menggunakan bus patas.
“Pengejaran dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Rembang, dan syukur alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di dalam bus di depan Terminal Rembang,” urai AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Di hadapan polisi. pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.



















