Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial Y (32), warga Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang sempat viral karena tinggal bersama bayinya di kolong jembatan Frontage Gedangan, Sidoarjo, kini harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga :Polres Madiun Kota Sosialisasi Bahaya Kejahatan Online, Laka Lantas, dan Sound Horeg di Sawahan
Ia ditangkap aparat Polsek Mojoagung atas dugaan penggelapan sepeda motor milik pamannya sendiri.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menjelaskan, Y diamankan pada Selasa malam (29/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di emperan toko kawasan Pasar Suko, Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu dia sedang tiduran di emperan toko,” ujar Kompol Yogas, dikonfirmasi Rabu (30/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Munir (57), paman Y, yang juga perangkat desa. Ia melaporkan motornya hilang pada Rabu (9/7/2025), setelah sebelumnya dipinjam Y dengan alasan hendak mengambil uang di Curahmalang.
“Dua hari motor tidak dikembalikan, pelapor mulai curiga. Apalagi Y memang dikenal hidup berpindah-pindah dan sering berada di wilayah Sidoarjo,” imbuh Yogas.
Baca Juga :Tenggak Miras Saat Kerja, Pemandu Lagu Asal Indramayu Meninggal di Madiun
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa sepeda motor Honda Beat 2014 tersebut dijual Y melalui Facebook seharga Rp700 ribu. Ia juga diketahui menjual ponsel milik Munir seharga Rp100 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Anak perempuan tersangka yang masih berusia 1,5 tahun sempat diserahkan ke keluarga pada pertemuan setelah kejadian. Tapi Y kembali kabur membawa ponsel milik korban,” ungkap kapolsek.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa Y adalah residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan pada 2017 karena penggelapan di wilayah Mojokerto.
Kini Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Statusnya tersangka. Kami masih mendalami apakah ada korban lainnya dalam kasus ini,” tandas Kompol Yogas.
*Sempat Viral karena Hidup di Kolong Jembatan*
Baca Juga :Spesialis Pembobol Gudang Asal Jember Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo, Begini Kejadiannya
Diketahui, kisah pilu Y mencuat ke publik setelah videonya bersama bayi perempuannya viral di media sosial, salah satunya lewat unggahan TikTok akun @najib_spbu.
Saat itu, Y diketahui tinggal di kolong jembatan Frontage Gedangan, Sidoarjo. Ia kemudian dievakuasi oleh Dinsos Sidoarjo dan diserahkan ke keluarganya di Dusun Seketi, Mojoagung, Jombang.
Berkat empati publik, Real Estat Indonesia (REI) Jatim bersama REI Jombang membantu Y dengan membeli sebidang tanah ukuran 6×10 meter dan membangunkan rumah layak huni seluas 24 meter persegi. Sejak 20 Juni 2025, rumah tersebut sudah bisa ditempati oleh Y dan bayinya.
Namun, kisah tersebut kini berakhir dengan pelaporan pidana dan penahanan atas dugaan penggelapan sepeda motor dan ponsel milik kerabatnya sendiri. (st2/ag)



















