Kediri, SEJAHTERA.CO – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri kembali terungkap. Aparat Sat Samapta Polres Kediri berhasil mengamankan 4.660 botol miras berbagai merek dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Rabu (6/8/2025) malam.
Operasi ini menyasar sebuah rumah kosong di Kecamatan Wates yang disinyalir digunakan sebagai gudang penyimpanan miras tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku bernama Rudi Santoso (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.
Kasat Samapta Polres Kediri, AKP I Nyoman Sugita, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus menindaklanjuti laporan warga soal peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga :Jelang Liga 1 2025, Persik Kediri Siapkan Tambahan Pemain Asing Baru
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar ditemukan ribuan botol miras di lokasi,” kata AKP Nyoman dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025) siang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis miras, antara lain: 1.000 botol Arak Bali dalam 50 kardus, 600 botol Bintang Kuntul dalam 50 kardus, 60 botol Gedhang Klutuk dalam 5 kardus, dan 5 jerigen berisi bekonang. Ditambah sekitar 3.000 botol Arak Bali yang disimpan terpisah.


















