Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (11/8/2025).
Ini merupakan penundaan ketiga dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay, menjelaskan bahwa tuntutan belum dapat dibacakan karena masih menunggu persetujuan dari pimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
“Hari ini informasinya sudah ada, tapi belum turun di pimpinan Jampidum. Kami masih menunggu petunjuk dari atas. Setelah itu baru akan kami bacakan,” ujarnya.
Baca Juga :Manusia Silver di Ponorogo Tiga Kali Terjaring Satpol PP, Pernah Jadi Badut hingga Pindah Modus
Kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan penundaan ini merupakan hal yang wajar dan pihaknya menghormati keputusan jaksa.
“Kalau pun satu bulan ini belum ada tuntutan, kami tetap menunggu. Yang penting prosesnya sesuai prosedur,” katanya.
Apriliawan juga memastikan kondisi psikis Antok masih stabil. Menurutnya, kliennya siap mendengar tuntutan jaksa, namun ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kasus ini lebih mengarah pada pembunuhan spontan, bukan pembunuhan berencana.
“Kami tetap mengacu pada pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP. Untuk pasal 340 (pembunuhan berencana), menurut kami fakta persidangan belum memenuhi unsur,” jelasnya.
Baca Juga :13 Pejabat Eselon II Pemkab Ponorogo Jalani Job Fit, Isyarat Mutasi Jabatan
Dengan penundaan ini, masyarakat Kediri masih harus menunggu perkembangan proses hukum kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan daerah tersebut.



















