Polres Ponorogo Tangkap Nakes Abal-abal Asal Lumajang, Ribuan Botol Obat Ilegal Disita

Polres Ponorogo Tangkap Nakes Abal-abal Asal Lumajang, Ribuan Botol Obat Ilegal Disita
Pelaku saat dihadirkan bersama barang bukti di Mapolres Ponorogo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang pria berinisial MQJ, warga Kabupaten Lumajang, yang diduga sebagai tenaga kesehatan abal-abal. Pelaku ditangkap karena memperjualbelikan obat berlabel jamu tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas farmasi mencurigakan di sebuah rumah di kompleks perumahan Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas farmasi tanpa izin,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Jumat (15/8/2025).

Read More

Baca Juga :Tutup KKN 2025, Unisda Pamerkan 76 Produk Inovasi untuk Kemandirian Desa

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan MQJ bersama satu karyawannya, serta menyita 3.500 botol berlabel “Detox Lemak” berisi 30 butir obat per botol, 90 botol “Vitamin Penambah Berat Badan” siap edar, 55.000 butir obat berwarna hijau, ribuan botol kosong, label, dan uang tunai Rp500.000.

Pelaku memasarkan obat-obat tersebut melalui media sosial dan marketplace dengan harga Rp15.000 per botol.

Bisnis ilegal ini telah dijalankan selama tiga bulan terakhir dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan. Bahan baku obat diperoleh dari marketplace di Jawa Tengah, lalu dikemas ulang menggunakan label dan merek buatan sendiri.

“Pelaku tidak mengetahui kandungan obat tersebut, hanya mengemas sesuai feeling dan belajar otodidak,” tambah Kapolres.

Baca Juga :Prasasti Poh Rinting Ungkap Jombang Sudah Ada Sejak Abad ke-10, Sebelum Kabupaten Berdiri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang peredaran obat ilegal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Saat ini, MQJ dan barang bukti ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *