Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengusulkan dua bangunan bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga dan melestarikan nilai sejarah yang dimiliki kedua bangunan tersebut.
Baca juga:Presiden Prabowo Siapkan Sapi Kurban 1 Ton untuk Tulungagung
Kepala Disbudpar Tulungagung, Ardian Candra, mengungkapkan bahwa dua bangunan yang diusulkan yakni Kantor lama Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kampungdalem, serta Jembatan Plengkung di Jalan Kapten Kasihin, Kelurahan Plandaan.
“Kedua bangunan tersebut memiliki nilai historis tinggi sehingga kami usulkan menjadi cagar budaya ke Kementerian Kebudayaan,” ujar Ardian, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, pengusulan ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2025 dan hingga kini masih dalam proses penilaian oleh Kementerian Kebudayaan. Pihaknya pun masih menunggu hasil penetapan resmi.
Menurut Ardian, kedua bangunan tersebut telah memenuhi syarat sebagai cagar budaya, di antaranya berusia lebih dari 50 tahun serta memiliki nilai sejarah penting.



















