Lamongan, SEJAHTERA.CO – Setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di rumah warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Pelaku berinisial MR (37), warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, ditangkap saat bersembunyi di salah satu lokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sebelumnya, MR melarikan diri usai melakukan pencurian bersama rekannya, RAA (22), yang lebih dahulu ditangkap warga dan telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Reskrim I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, membenarkan penangkapan pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang.
“Benar, salah satu pelaku DPO kasus pencurian yang terjadi di rumah warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,” ujar Iptu Sunandar, Jumat (17/7/2026).
Menurut Sunandar, saat kejadian MR berhasil melarikan diri ketika warga melakukan pengejaran. Sementara itu, rekannya, RAA, berhasil diamankan warga di lokasi kejadian dan kemudian diproses secara hukum.
“Pelaku RAA berhasil ditangkap warga dan saat ini telah menjalani hukuman. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.



















