Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Selasa (21/7/2026). Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait terganggunya fungsi trotoar dan penyempitan badan jalan akibat aktivitas perdagangan.
Baca juga:Dalam Semalam, Dua Kandang Ternak di Tulungagung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengatakan penertiban dilakukan bersama petugas dari Kelurahan Kepatihan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir trotoar sepanjang sekitar 1,4 kilometer di ruas Jalan Letjend Suprapto. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar tujuh hingga delapan pedagang yang diketahui memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan untuk berjualan.
“Kami bersama Dishub dan Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban PKL yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di Jalan Letjend Suprapto untuk berjualan,” kata Rio.
Pada tahap awal, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif berupa sosialisasi dan teguran. Para pedagang diberikan pemahaman bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
Menurut Rio, larangan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang berlaku.
“Untuk saat ini kami masih memberikan teguran dan sosialisasi agar para pedagang memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah kelurahan bersama instansi terkait akan kembali melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi yang sama. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan menerapkan tahapan sanksi sesuai prosedur.
Baca juga:KPU Berencana Kurangi Jumlah Dapil, Begini Tanggapan DPD Partai Golkar Tulungagung
“Nantinya akan kami berikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika masih tetap melanggar, kami terpaksa melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Rio menjelaskan, penertiban dilakukan setelah banyak warga mengeluhkan kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Kendaraan pembeli yang parkir di bahu jalan saat bertransaksi dengan PKL dinilai mengurangi kapasitas jalan dan berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan bagi pengguna jalan.
Selain itu, keberadaan lapak di trotoar juga menghambat hak pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Ketika kendaraan pembeli parkir di bahu jalan, ruang lalu lintas menjadi lebih sempit. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat arus kendaraan sedang padat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut bukan merupakan warga Kelurahan Kepatihan. Karena itu, pemerintah kelurahan berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
“Apabila masih ditemukan berjualan di trotoar maupun bahu jalan setelah diberikan peringatan, maka akan dilakukan penertiban secara tegas sesuai aturan,” pungkasnya.



















