Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya, Begini Kejadiannya

Ungkap Peredaran Okerbaya, ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Ilustrasi Narkoba

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda dalam satu hari.

Dalam pengungkapan peredaran okerbaya yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) ini, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial DF (18) warga Kecamatan Berbek, YW (29) warga Kecamatan Bagor, dan MP (25) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengungkap dua kasus peredaran okerbaya tersebut.

Read More

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam memutus mata rantai peredaran okerbaya yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan muda.

“Benar, dalam satu hari Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :Dua Aksi, Dua Aspirasi Warnai Perhutani KPH Kediri, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan

Meski jumlah barang bukti tidak besar, lanjutnya, setiap kasus akan ditindak tegas karena berpotensi memperluas penyalahgunaan okerbaya di masyarakat.

“Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus kami lakukan,” sambungnya.

Dikatakan, kasus pertama diungkap sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Berawal dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pembeli yang kedapatan membawa 70 butir pil dobel L.

Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut diperoleh dari terduga pelaku berinisial DF (18) yang saat itu berada di lokasi yang sama.

Polisi kemudian mengamankan DF beserta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Baca Juga :Polisi Evakuasi Mortir yang Ditemukan di Gudang Rongsokan Malang, Disposal Dilakukan Tim Gegana

Dari hasil interogasi, DF mengaku memperoleh pil dobel L dari seorang pemasok yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengungkap kasus lain di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan bermula dari diamankannya seorang perempuan yang kedapatan menguasai 50 butir pil dobel L.

Dari pengembangan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial YW (29) serta MP (25) yang diduga menjadi mata rantai peredaran pil dobel L tersebut.

“Petugas turut menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras berbahaya,” jelas Kapolres Nganjuk.

Baca Juga :KPU Berencana Kurangi Jumlah Dapil, Begini Tanggapan DPD Partai Golkar Tulungagung

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan kedua pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil dobel L hingga ke pemasoknya,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *