Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Rejotangan, AM, terjadi lantaran masalah hutang piutang. Dana bantuan keuangan (BK) dari APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021 diduga dikorupsi tersangka untuk membayar hutang saat anaknya nyaleg pada tahun 2019.
Kuasa Hukum Tersangka, Puji Handi mengatakan, memang kliennya itu sempat menggunakan dana BK yang seharusnya untuk membangun jalan tetapi digunakan untuk keperluan lain. Sebenarnya, proyek tersebut pada akhirnya tetap dikerjakan sampai tuntas oleh tersangka saat sudah punya uang.
Hanya saja yang menjadi masalah, proyek pengerjaan pembangunan jalan tersebut justru dikerjakan di luar waktu pengerjaan yang seharusnya. Atas perkara ini, pihaknya menilai jika sebenarnya tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus yang menjerat tersangka.
“Sebenarnya proyek pembangunan jalan itu tetap dikerjakan, tetapi memang proses pengerjaannya sendiri diluar waktu yang sudah ditentukan,” kata Puji Handi, Senin (13/5/2024).
Meski tetap dikerjakan, ungkap Puji, pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan kliennya lantaran hal itu sama saja dengan menyalahi prosedur yang ada. Namun baginya, kesalahan yang dilakukan kliennya itu hanya sebatas menyalahi prosedur saja, mengingat proyek tetap dikerjakan.
Menurut Puji, jika pada saat itu proyek tersebut tidak dikerjakan tetapi dana BK tersebut tetap dikembalikan ke kas daerah, seharusnya hal ini tidak menjadi masalah.
Tetapi dikarenakan kliennya justru memilih melanjutkan proyek tersebut, keputusan itu justru membuat kliennya berurusan dengan hukum.
“Bisa dicek di lokasi kok, jalannya sudah dikerjakan. Tetapi memang yang dilakukan klien saya itu menyalahi prosedur. Jika proyek itu tidak dikerjakan, tetapi uang dikembalikan ke kas daerah, tidak jadi persoalan,” ungkapnya.



















