Kediri, SEJAHTERA.CO – Afiliasi Sekartaji yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi di Kediri yang menggelar aksi massa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung DPRD Kota Kediri, Jumat (23/8/2024) mendapatkan tindak kekerasan dari aparat kepolisian. Mulai dari pengejaran, penangkapan, dan pemukulan yang menyebabkan mengalami luka-luka.
Baca Juga : Jelang Pendaftaran Calon Bupati, Dua LO Koordinasi dengan KPU Kabupaten Kediri
Tindak represi aparat terjadi saat massa aksi mendesak masuk ke Gedung DPRD Kota Kediri setelah tuntutan. Kemudian, aksi massa meminta DPRD Kota Kediri membuat pernyataan secara langsung berupa video penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI serta diunggah ke media sosial DPRD Kota Kediri ditolak oleh perwakilan DPRD hingga mereka kembali masuk ke dalam gedung DPRD.
Ketua Cabang PMII Kediri, Novikha Istyana mengatakan, sebagai salah satu organisasi yang tergabung dalam aksi Afiliasi Sekartaji mengecam keras tindak represi yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
Pertama, aksi unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh konstitusi Pasal 28E UUD 1945 dan aturan turunannya UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga : Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Warga Desa Janti Kabupaten Kediri Mlaku Bareng Taat Pajak PBB
“Oleh karena itu sudah kewajiban negara melalui kepolisian melindungi peserta aksi. Tapi yang terjadi dalam aksi kemarin justru aparat kepolisian terkesan hanya menjadi alat kekuasaan untuk menghentikan kebebasan berekspresi melalui tindak represi yang dilakukan,” katanya, Minggu (25/8/2024).
Novikha melanjutkan, menurut Pasal 7 Peraturan Kapolri 16/2006 tentang pedoman pengendalian massa, aparat dilarang untuk bersikap arogan dan terpancing oleh massa melakukan pengejaran secara perorangan, hingga mengucapkan kata-kata kotor dan memaki pengunjuk rasa. Maka dari itu, apa yang telah dilakukan aparat kepolisian melalui tindak represi dalam aksi tersebut merupakan tindakan melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri.
Baca Juga :Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
“Kami mengecam bahwa telah adanya pelanggaran hak asasi manusia yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian melakukan represi tanpa adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh massa aksi,” bebernya.
Dari data yang telah dikumpulkan, lanjut dia, terdapat 10 Kader PMII yang mengalami luka lebam di tangan, badan, dan kaki serta 2 kader yang luka parah di kepala hingga dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, masih banyak teman-teman dari organ lain yang tergabung dalam Afiliasi Sekartaji mengalami luka berat dan ringan. Pihaknya juga menyesalkan aparat kepolisian yang sempat menangkap teman-temannya secara paksa.
Dirinya menegaskan, tindak represi yang terjadi merupakan benar-benar tindakan brutal yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dan memiliki bukti berupa foto dan video atas kejadian tersebut.
Baca Juga :Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Umumkan Ubah Syarat Minimal Dukungan Pilbup 2024
“Langkah selanjutnya teman-teman dari Afiliasi Sekartaji sedang mengumpulkan fakta lapangan yang membuktikan tindakan represif aparat tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah
hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi teman-teman yang telah menjadi korban represi dari aparat kepolisian,” ungkap Ketua Cabang PMII Kediri.



















