Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi memastikan untuk mengedepankan hati nurani dalam menyikapi perkara pembuangan bayi yang terjadi di teras rumah warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang oleh ibunya berinisial AS (19) warga Desa Lubukseberuk, Kecamatan Lempung Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam gelar perkara yang rencananya akan dilakukan minggu ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mempertimbangkan bayi yang harus dirawat oleh ibu kandungnya untuk menentukan AS ditetapkan sebagai tersangka atau tidaknya.
“Kita kedepankan pakai hati nurani,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama Polres Kediri melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono, Senin (25/3/2024).
Dalam minggu lalu, polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi termasuk memanggil orang tua AS. Dari situ lah diputuskan bahwa AS bisa pulang dari RS Bhayangkara sejak Jumat (22/3) lalu. Tak hanya itu, AS juga dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Orang tua dan keluarga menjamin tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan, jadi diperbolehkan pulang. Sementara ini sudah kembali ke Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu,” ucapnya.



















