Jombang, SEJAHTERA.CO – Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Selasa (17/9/2024) menjadi riuh bukan hanya karena sorak-sorai para demonstran, tetapi juga kehadiran sekelompok orang berkostum badut yang menarik perhatian publik.
Baca Juga :Siraman Gong Pradah di Alun-alun Lodoyo, Warga Berebut Cipratan Air Berkah
Namun, aksi badut ini bukan untuk hiburan, melainkan sebagai bentuk sindiran keras terhadap lambatnya penanganan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Jombang.
Mereka adalah massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) datang dengan kostum badut berwarna-warni.
Mereka membawa tulisan-tulisan sindiran seperti “badut pungli,” “badut koruptor,” dan “badut gratifikasi.” Menurut Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim, penggunaan kostum badut ini merupakan simbol ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi yang masih belum terselesaikan.
Baca Juga :Cari Keadilan dan Kepastian Klaim Tanah Sepihak, Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
“Badut-badut ini adalah gambaran bahwa aparat penegak hukum seolah bermain-main dalam menangani perkara korupsi di Jombang,” kata Joko Fatah Rochim saat berorasi di depan Kejari Jombang.
Fatah menegaskan, aksi tersebut digelar dengan alasan yang jelas. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ada setidaknya tujuh kasus dugaan korupsi di Jombang yang masih belum terselesaikan.
Salah satu yang paling disorot adalah kasus penyimpangan dana proyek Rumah Burung Hantu (Rubuha) senilai Rp734 juta yang bersumber dari APBD-P tahun 2020. Selain itu, ada juga dugaan penyelewengan dana pembangunan sumur di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, pada tahun 2023.
Baca Juga :Jadi Tempat Favorit, Telaga Ngebel Ponorogo Sumbang PAD Ratusan Juta Rupiah Selama Libur Panjang
Tak hanya itu, FRMJ juga menyoroti kasus-kasus besar lainnya, seperti dugaan korupsi dalam program bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2021 sebesar Rp500 juta, serta dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp50 juta per anggota di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesMa), yang dikelola oleh 10 desa di Kabupaten Jombang.
“Ada pula dugaan penyimpangan dalam hibah lahan Sentra IKM Slag Aluminium di Kecamatan Sumobito, yang diduga melibatkan pimpinan Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (SMAR’s),” beber Fatah.
Baca Juga :Sejoli yang Nekat Aborsi di Kota Batu, Cari Obat Penggugur Kandungan Melalui Tiktok
Untuk itu, dalam orasinya, Fatah juga menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kejaksaan Negeri Jombang dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu kepala desa dan perangkat desa menggunakan Dana Desa tahun 2024.
Menurutnya, sejumlah kasus ini seolah menghilang tanpa adanya kejelasan proses hukum.
Fatah berharap pada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang yang baru, Nur Albar, segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang saat ini mandek.
Fatah menegaskan, jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jika kasus-kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian, kami tidak akan berhenti berjuang dan akan terus menggelar aksi,” tegasnya.



















