KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Sugeng Harianto (35), warga Dusun Cakruk, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih, Senin (3/8/2026) malam. Ia diduga mengancam membacok mantan istrinya, Ludiyah (30), menggunakan sabit.
Baca juga:Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Lansia kepada 533 Penerima, Berikut ini Syaratnya
Peristiwa tersebut dipicu persoalan keluarga terkait pengasuhan anak. Merasa keselamatannya terancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngadiluwih hingga pelaku akhirnya diamankan.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winaryanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Khojin menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di tempat kerjanya di Desa Tales. Saat itu, korban menerima telepon dari anaknya. Dari percakapan tersebut terdengar suara keributan yang membuat korban khawatir.
Korban kemudian pulang ke rumah anaknya di Dusun Setono, Desa Tales. Sesampainya di lokasi, korban bertemu Kasri yang memberitahu bahwa anak korban sedang dikejar oleh pelaku.
Karena panik, korban berusaha mengambil sepeda motor untuk mencari anaknya. Namun, saat berada di teras rumah, korban melihat pelaku datang sambil membawa sabit dan mengarahkannya ke korban sembari mengucapkan kata-kata ancaman serta meminta dipertemukan dengan suami korban.
Melihat mantan suaminya membawa senjata tajam, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri dan berusaha meminta bantuan kepada ketua RT. Dalam pelariannya, korban terjatuh hingga mengalami luka lecet dan memar pada lutut serta tangan.
Korban kemudian melapor kepada perangkat desa yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Ngadiluwih.
Menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Tales pada malam harinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ngadiluwih untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan pengancaman karena terbawa emosi.
Baca juga:Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Kediri, Pemkab Kediri Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
“Pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar Aiptu Khojin.



















