Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang residivis inisial ES (35) warga Dusun Takerharjo, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, kembali ditangkap polisi.
Baca Juga :Empat Orang Diciduk Polisi saat Pesta Miras di Angkringan Pasar Legi Jombang
Ia diduga telah melakukan pencurian dua ekor ayam senilai Rp10 juta milik FR (21), warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan yang terjadi pada Sabtu (17/5/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, menjelaskan bahwa ES sebelumnya pernah ditahan selama tujuh bulan dalam kasus penadahan hewan curian. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku ini memang seorang residivis dan sekarang kembali tersangkut kasus serupa,” ujar Iptu Sunandar, Kamis (17/7/2025).
Iptu Sunandar menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali oleh ibu korban, Sholiha, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat pulang dari mengantar anaknya sekolah dan menuju dapur.
Baca Juga :Tribun Stadion Brawijaya Dicat Warna Ungu, Persik Kediri Siap Berlaga di Liga 1 2025/2026
“Ibu korban ini mendapati kandang ayam di belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak,” ujar Iptu Sunandar.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban yang baru pulang bekerja kemudian diberitahu oleh ibunya mengenai kondisi kandang ayam tersebut.
Setelah dicek, oleh korban, ia terkejut mendapati satu ekor ayam jantan jenis bangkok warna hitam kombinasi putih (blorok) dan satu ekor ayam betina miliknya telah raib.
“Diduga pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara merusak jaring kandang,” tambahnya.
Atas kejadian itu , oleh korban kemudian dilaporkan ke Polsek Solokuro. Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Solokuro segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Kecurigaan petugas terkait terduga pelaku pencurian dua ekor ayam milik korban tersebut mengarah pada nama ES, dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti satu ekor ayam jantan jenis bangkok warna hitam kombinasi putih (blorok) yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku ES beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.



















