Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Baru sepekan menjabat Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., langsung bikin gebrakan dengan membekuk pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Baca Juga :Buntut KA Vs Truk Gandeng, Empat Kereta Telat, Begini Kondisi Lokomotifnya
Tak hanya membekuk pengedarnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk atau satuan yang dipimpin Iptu Sugiarto, S.H., juga mengamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L dalam jumlah besar.
Gebrakan pertama Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., dengan membekuk pengedar dan menyita puluhan ribu butir pil dobel L ini mendapat apresiasi dari Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.
Kapolres Nganjuk mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.
“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di sini ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga :Puluhan Sopir Bus Pariwisata Ikuti Ramp Chcek dan Tes Urine Demi Keselamatan Wisatawan di Kota Batu
Kapolres Nganjuk juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengedar narkoba jenis pil dobel L tersebut adalah YA alias D (22), warga Dusun Kawedegan, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, dan ditangkap di rumahnya pada Senin (23/12/2024) lalu.
Baca Juga :Puluhan Sopir Bus Pariwisata Ikuti Ramp Chcek dan Tes Urine Demi Keselamatan Wisatawan di Kota Batu
“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” katanya.
Dari hasil interogasi, YA mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Baca Juga :Wisata Duran Duren Wonosalam jadi Favorit saat Libur Nataru, Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutupnya.



















