Batasan Penggunaan Sound System di Jombang Disepakati, ini Poin Utamanya

Batasan Penggunaan Sound System di Jombang Disepakati, ini Poin Utamanya
Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Jombang dengan berbagai elemen di Ruang Swagata, Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025), membahas aturan penggunaan sound system. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Jombang atau Pemkab Jombang akhirnya mencapai kesepakatan dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) terkait pengaturan penggunaan sound system di wilayah setempat.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Pemkab Jombang pada Selasa (29/7/2025) siang kemarin di Pendopo Swagata, Jombang.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, dihadiri unsur forkopimda, OPD terkait, serta pengurus PSSJ.

Read More

Pertemuan berlangsung tertutup dan menghasilkan sejumlah poin penting sebagai dasar pengaturan teknis penggunaan sound system di masyarakat.

Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa penggunaan sound system dibagi dua kategori, yakni sound tetap dan sound jalan. Sound tetap merujuk pada perangkat yang dipasang di satu lokasi, seperti hajatan atau konser terbuka.

Baca Juga :DKPP Kota Blitar Genjot Vaksinasi, Upayakan Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Sementara sound jalan adalah perangkat bergerak yang digunakan dalam acara keliling menggunakan kendaraan.

“Untuk sound jalan, maksimal hanya boleh 85 desibel dan harus mendapat izin tertulis dari seluruh warga di sepanjang rute yang dilewati, termasuk tanda tangan resmi kepala desa, kapolsek, dan camat,” urai Khoiman.

“Adapun sound tetap, diizinkan beroperasi hingga rata-rata 100 desibel selama maksimal 10 menitan, dengan catatan mempertimbangkan lokasi dan kapasitas audiens,” lanjutnya.

Kesepakatan juga mencakup pelarangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang menampilkan unsur erotis.

Penampilan DJ berbusana tidak sopan, joget vulgar, maupun penari berpakaian minim dinyatakan tidak diperbolehkan.

“Penampilan seni masih diperbolehkan, tapi harus memenuhi norma kesopanan,” tegas Khoiman.

Total terdapat 11 poin penting yang dirumuskan dalam rapat, antara lain:

Baca Juga :Pria di Tulungagung Diringkus Warga ketika hendak Curi Motor

• Wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi kepala desa/lurah, maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan.

• Lokasi kegiatan diutamakan di tempat terbuka dan jauh dari pemukiman padat.

• Untuk kegiatan keliling, kendaraan dan kapasitas sound disesuaikan dengan lebar jalan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

• Volume dikurangi saat melewati fasilitas pelayanan kesehatan.
• Dilarang menyinggung isu SARA serta mempertontonkan pornografi atau pornoaksi.

• Tidak boleh membawa senjata tajam atau mengonsumsi miras dan zat terlarang.

• Wajib menghentikan suara saat waktu ibadah berlangsung.
• Tidak merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.

• Waktu operasional dibatasi mulai pukul 06.00 sampai 23.00 WIB.
• Panitia bertanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun nonmateriil.

• Seluruh komitmen dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Baca Juga :Asosiasi Pedagang Pasar Kota Madiun Sampaikan Keluhan Retribusi ke Wakil Menteri Pertanian

Bupati Warsubi menegaskan, Pemkab Jombang telah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi teknis yang akan menjadi dasar hukum ke depan.

“Kami ingin pengusaha sound tetap bisa beraktivitas, tapi tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar Warsubi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *