Bawaslu Panggil Empat Bacakada Tulungagung Terkait Penggunaan Logo Pemkab dan Parpol Bukan Pengusung

Bawaslu Panggil Empat Bacakada Tulungagung Terkait Penggunaan Logo Pemkab dan Parpol Bukan Pengusung
Bawaslu Tulungagung saat memanggil empat Bacakada Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung beserta tim terkait permasalahan pemasangan logo pada baliho sosialisasi.(istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Usai dapat aduan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung memanggil keempat pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :Baliho Bacakada Tulungagung Cantumkan Logo Pemkab Bakal Ditindak Satpol PP

Pemanggilan keempat Bacakada tersebut tentunya berkaitan dengan penyematan logo Pemkab dan parpol lain pada baliho beberapa Bacakada.

Read More

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, hanya satu Bacakada yang hadir memenuhi panggilan, sedangkan sisanya diwakilkan.

Pemanggilan keempat Bacakada ini berkaitan dengan aduan soal penggunaan logo Pemkab maupun logo parpol bukan pengusun yang digunakan pada baliho beberapa Bacakada.

Baca Juga :Rumah Warga Tulungagung Ludes Terbakar saat Ditinggal Berbelanja, Damkar Butuh Waktu 40 Menit ke Lokasi

Pihaknya meminta klarifikasi dan tindakan dari masing-masing Bacakada maupun tim pemenangan untuk menertibkan.

“Tadi sore sudah kami kumpulkan, dari keempat Bacakada yang kami panggil,” kata Nurul Muhtadin, Jumat (13/9/2024).

Masing-masing Bacakada maupun tim yang hadir bersedia untuk menertibkan secara mandiri baliho mereka yang bermasalah.

Baca Juga :Kekeringan Kabupaten Tulungagung, BPBD: Desa Tak Punya Riwayat Krisis Air Bersih

Terutama baliho yang menyematkan logo pemkab, dan Bacakada Bupati dan Wakil Bupati yang masih menggunakan logo parpol yang bukan pengusung.

Penertiban ini dilakukan dengan menutup logo yang menimbulkan permasalahan, sampai benar-benar tidak lagi terlihat, bahkan jika perlu balihonya diturunkan. Namun, semuanya sepakat hanya menutup logo tersebut menggunakan cat pilox tanpa perlu menurunkan baliho tersebut.

Ada batas waktu untuk melakukan penertiban, yakni mulai Jum’at (13/9/2024) sampai dengan Rabu (18/9/2024) minggu depan.

Baca Juga :Petarung Kehidupan Nusantara Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Puluhan Panti Asuhan

“Kalau sudah ditertibkan Satpol PP, berarti baliho itu dianggap hilang agar tidak bisa diambil untuk dipasang lagi. Tadi sesuai kesepakatan, masing-masing Bacakada dan timnya menyepakati hal itu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *