Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Kediri, Sita Sabu Hampir 1 Kilogram

Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Kediri, Sita Sabu Hampir 1 Kilogram
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat menginterogasi terduga pelaku.(rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Ada sebanyak 913,66 gram sabu-sabu yang disita polisi dari tiga pelaku yang diamankan.

Baca Juga :Dugaan Penipuan Arisan Online, Istri Polisi Dilaporkan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Blitar

Ketiganya adalah MIM alias Kacung (23), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, KA alias Olip (31) warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, dan AHK alias Amek (31), warga Desa Canggu, Kecamatan Badas.

Read More

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini terbesar selama Polres Kediri berdiri dengan barang bukti hampir 1 kilogram tepatnya 913,66 gram.

Pihaknya mengungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itulah, Satresnarkoba Polres Kediri bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap MIM alias Kacung di rumahnya. Dari lokasi itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 913,66 gram,” katanya dalam rilis, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga :Nurochman Optimis Kopdes Merah Putih dan CooSae Akan Dorong Kota Batu Menjadi Sentra Hortikultura Jatim dan Nasional

AKBP Bimo menuturkan, dari hasil interogasi awal bahwa Kacung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan bernama Olip. Tim kemudian bergerak cepat hingga menangkap Olip di  rumah kos kawasan Kampung Inggris, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.

Dalam pemeriksaan, sabu-sabu tersebut berasal dari suaminya Amek yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kediri dalam kasus serupa.

“Amek ini mengendalikan peredaran sabu-sabu dari balik jeruji tahanan. Dia dan Olip merupakan pasangan suami istri,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, ketiga terduga pelaku mempunyai peran yang  berbeda-beda. Pelaku Kacung berperan sebagai pengedar lapangan dan mendapat upah Rp 250 ribu untuk setiap kali transaksi.

Sedangkan, Olip menjadi penghubung sekaligus penyedia tempat dan barang, sedangkan Amek adalah pengendali utama. Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita alat bukti pendukung seperti timbangan digital, ponsel dan plastik klip.

“Saat ini penyidik masih menelusuri lebih lanjut asal muasal sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas,” ungkap Kapolres Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *