Belasan Pulau Jadi Rebutan Trenggalek-Tulungagung, Ini Daftarnya

Belasan Pulau Jadi Rebutan Trenggalek-Tulungagung, Ini Daftarnya
Masyarakat nelayan saat menggelar kegiatan adat (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO –  Sebanyak 13 pulau di pesisir selatan Jawa Timur jadi rebutan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Kedua daerah mengklaim sama-sama memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Baca Juga :Meski Beda Partai, Bapak dan Anak ini Sama-sama Terpilih jadi Anggota DPRD Ponorogo

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto mengatakan, belasan pulau itu masuk wilayah Tulungagung setelah terbit Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. Kegiatan pemutakhiran data kepulauan yang dilakukan Kemendagri itu memasukkan 13 pulau itu ke wilayah Tulungagung.

Read More

Baca Juga :Rakor Tingkat Tinggi jadi Penentu soal Rebutan 13 Pulau di Perbatasan Trenggalek-Tulungagung

Kemudian pulau-pulau itu oleh Tulungagung dimasukkan dalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang RTRW 2023-2043. Sementara berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Meskipun begitu, dalam Permendagri nomor 58 tahun 2021 terdapat ruang untuk mengajukan permohonan usulan melalui gubernur terkait pemutakhiran data kepulauan itu. Kemudian telah ditindaklanjuti dengan rapat yang diinisiasi Kemendagri dengan Kabupaten/Kota se-Jatim, atas permintaan Pemprov Jatim yang hasilnya menyebutkan bahwa 13 itu diusulkan pemutakhiran dan disimpulkan terjadi duplikasi.

Baca Juga :Pj Walikota Batu Tekankan Nilai-nilai Pancasila di Peringatan Hari Pramuka

“Jadi Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri yang baru, sedangkan menurut RTRW Provinsi Jawa Timur maupun RTRW Kabupaten Trenggalek 13 pulau tersebut berada di wilayah Trenggalek,” kata Teguh.

Dalam waktu dekat, Biro Pemerintahan Pemprov Jatim bakal memfasilitasi pertemuan dua pucuk pimpinan daerah itu. Rapat pimpinan tinggi itu nantinya jadi penentu status kepemilikan 13 pulau di perbatasan Trenggalek-Tulungagung yang jadi rebutan itu.

Baca Juga :Revitalisasi Rumput Stadion Batoro Katong Ponorogo Sudah Setengah Jalan, Oktober Bisa Mulai Digunakan

“Untuk high level meeting belum, namun pada intinya penentuan tersebut adalah kewenangan dari pemerintah pusat karena yang kita lakukan adalah sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.

Berikut rincian 13 daftar pulau yang jadi rebutan Trenggalek – Tulungagung.
1. Pulau Anak Tamengan
2. Pulau Anakan
3. Pulau Boyolangu
4. Pulau Jewuwur
5. Pulau Karangpegat
6. Pulau Solimo
7. Pulau Solimo Kulon
8. Pulau Solimo Lor
9. Pulau Solimo Tengah
10. Pulau Solimo Wetan
11. Pulau Sruwi
12. Pulau Sruwicil
13. Pulau Anak Tamengan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *