Beraksi di 29 TKP, Spesialis Curanmor Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Lamongan

Beraksi di 29 TKP, Spesialis Curanmor Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Lamongan
Tersangka S saat digelandang dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.(suprapto/sejahtera.co)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Jajaran Polres Lamongan mengamankan spesialis pencuri sepeda motor inisial S (47), warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Dengan hanya bermodalkan kunci T dan tiga anak mata kunci, pelaku berhasil menggasak puluhan kendaraan sepeda motor di 29 lokasi berbeda.

Baca Juga :Mabuk, Pria ini Tusuk Temannya hingga Tewas di Bawah Jembatan Ringinanom

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berhasil diungkap oleh Tim Jaka Tingkir, Satreskrim, Polres Lamongan, bersama Unit Reskrim Polsek Babat, Unit Reskrim Maduran, dan Unit Polsek Sekaran, setelah menerima banyaknya laporan masyarakat terkait kehilangan motor.

Read More

Pelaku S (47) berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.  Pelaku terlacak dan diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers Kamis (12/6/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polres Lamongan. Empat laporan polisi tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Babat, Kecamatan Paciran, Kecamatan Maduran, dan satu lagi di Kecamatan Sekaran.

Baca Juga :Balita Diduga Tercebur Sungai Widas di Nganjuk, Pencarian Terus Dilakukan

Selanjutnya Satreskrim Polres Lamongan bersama Reskrim Polsek jajaran melakukan serangkaian penyelidikan dengan  dibantu oleh masyarakat dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut di Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.

“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku atas nama inisial S yang merupakan warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang mana dalam hal ini modus dari pelaku ini menggunakan kunci T,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.

Lebih lanjut AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapan, modus operandi pelaku adalah menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di depan rumah, terutama pada jam-jam sepi menjelang dini hari, subuh, atau pagi hari.

“Pelaku melancarkan aksinya sendirian ,pada saat korban atau pemilik motor sedang tidur atau menjalankan aktivitas salat subuh,” jelas Kapolres.

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan,  dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya di 29 lokasi berbeda. Yakini sebanyak 26 lokasi berada di wilayah Kabupaten Lamongan, dan tiga lokasi di wilayah Jombang, Tuban, dan Bojonegoro.

“Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil menemukan barang bukti sejumlah 10 kendaraan roda dua hasil curian, serta barang bukti sarana aksi pelaku berupa kunci T dan tiga anak mata kunci,” beber AKP Rizky .

Lebih lajut AKP Rizky, menjelaskan, usia pelaku berhasil menggasak motor hasil curian oleh pelaku dijual dengan sistem COD (Cash On Delivery) dengan harga bervariatif sesuai dengan kondisi kendaraan.

“Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 361 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *