Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo.
Pasalnya, Korps Adyaksa tersebut masih menunggu jumlah kerugian yang dialami negara yang dilakukan oleh tim auditor.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan jika kasus tersebut masih terus bergulir sembari menunggu penghitungan jumlah kerugian negara.
Pun, pihaknya lebih berhati hati dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Tim auditor masih berproses untuk menghitung kerugian negara, mohon bersabar dan menunggu,” ungkap Zulmar.
Kajari Ponorogo juga menyebut jika penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan saksi telah tercukupi termasuk di antaranya hasil dari penghitungan kerugian negara.
“Kami tidak mau berspekulasi, kami lebih memilih menunggu hasil dari tim auditor sehingga memiliki kepastian hukum,” imbuhnya.
Selain menunggu hasil audit, pihaknya saat ini juga terus memanggil puluhan saksi. Sedikitnya 40 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus yang terungkap pada akhir tahun 2025 tersebut. Termasuk adanya indikasi korupsi menggunakan Anggaran APBD dan APBN.
“Ada 40 orang saksi, mereka berasal dari unsur Dinsos P3A, kepala desa, penyedia barang, hingga penerima manfaat bantuan sosial,” pungkas Zulmar.



















