Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas pendaftaran empat Bakal Calon Kepala Daerah (bacakada) Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga :DPRD Kota Blitar Bentuk Lima Fraksi, Ini Kata Ketua Pimpinan Sementara
Pasalnya, banyak kekurangan maupun kesalahan administrasi pada berkas pendaftaran keempat bacakada tersebut.
Ketua KPU Tulungagung, M. Lutfi Burhani mengatakan, sudah melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin) terhadap berkas pendaftaran empat bacakada bupati dan wakil bupati di Tulungagung. Saat ini, sudah memasuki tahapan perbaikan vermin yang akan berlangsung selama dua hari ke depan.
Baca Juga :Pendaftaran CPNS Diperpanjang, BKPSDM Kota Blitar Imbau Bijak Memanfaatkan
Pengembalian berkas pendaftaran itu dikarenakan masih banyak persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun adanya kekurangan setelah hasil vermin Jumat (6/9/2024)
“Sore tadi kami memanggil tim sukses (Timses) dari keempat bacakada bupati dan wakil bupati untuk mengembalikan berkas pendaftaran,” kata M. Lutfi Burhani, Jumat (6/9/2024).
Lutfi menyampaikan terkait kekurangan maupun berkas kepada masing-masing timses. Terdapat beberapa berkas yang masih dianggap kurang lantaran belum dilampirkan oleh bacakada.
Baca Juga :Dua Pemotor Kecelakaan, Satu Orang Tewas di Tempat, Ini Kronologinya
Di antaranya seperti surat keterangan niaga pailit, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dan lain-lain. Adapun delapan orang yang mendaftar, semuanya harus melakukan perbaikan berkas tersebut.
“Semua bacakada harus melakukan perbaikan maupun melengkapi kekurangan berkasnya, karena memang semua bacakada belum lengkap,” ungkapnya.
Lutfi secara terbuka bersedia untuk memberikan pendampingan kepada setiap tim masing-masing bacakada untuk melengkapi kekurangan tersebut. Hal itu dilakukan agar bacakada dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) saat penetapan nanti.
Baca Juga :Perampok Minimarket Ngadiluwih Dibekuk, Kasat Reskrim Polres Kediri Amankan Parang dan Senjata Api
Menurut Lutfi, apabila kekurangan berkas pendaftaran ini tidak segera dilengkapi sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, tentunya akan ada konsekuensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pada 22 September 2024 nantikan ada penetapan calon bupati dan wakil bupati. Kalau berkasnya tidak lengkap, tentunya akan dinyatakan TMS dan tidak bisa ditetapkan,” pungkasnya.



















