Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah satu minimarket berjejaring yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung mendapat teguran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pasalnya, minimarket berjejaring itu kedapatan melanggar aturan terkait jam operasional.
Kabid Perdagangan, Disperindag Kabupaten Tulungagung, Siti Mahmudah mengatakan, operasional minimarket berjejaring di Tulungagung diatur mulai dari jumlah keberadaannya hingga jam operasional.
Hal itu sudah sesuai berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2017 terkait operasional minimarket berjejaring.
Berdasarkan perda itu, jam operasional minimarket berjejaring tersebut dibatasi mulai dari pukul 09.00 WIB hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB saja setiap harinya.
Baca Juga :Masih Ngeyel, Alat Peraga yang Ditinggal Sembarangan Diamankan Satpol PP Ponorogo
Sesuai aturan itu, tentunya jam operasional minimarket berjejaring ini tidak boleh buka sebelum atau tutup melebihi jam operasional yang sudah ditentukan.
“Pada awal keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung, memang banyak dari mereka yang memberikan pelayanan selama 24 jam. Hal itu menimbulkan polemik, sehingga jam operasional semua minimarket mulai dibatasi,” kata Siti Mahmudah, Minggu (13/4/2025).
Meski sudah diatur, ungkap Siti, pihaknya tidak memungkiri jika saat ini masih ada minimarket berjejaring yang masih melanggar aturan.
Hal ini ditemukan pada salah satu minimarket berjejaring yang berlokasi di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru atau tepatnya di depan taman makam pahlawan (TMP).
Baca Juga :Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Ngronggot, Pelaku Kabur
Diketahui, minimarket berjejaring itu kedapatan beroperasi selama 24 jam setiap harinya, sehingga hal ini tentunya sudah sangat melanggar yang sudah ditetapkan.
Padahal, sebelum minimarket berjejaring mulai beroperasi usai mendapat izin, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan ini.
“Sebelum mereka mendapat izin, mereka harus mendapat rekomendasi dari kami terlebih dahulu, apakah lokasinya sesuai dan lain-lain. Di saat itu, kami turut mensosialisasikan aturan yang sudah berlaku itu,” ungkapnya.
Dikarenakan melanggar, jelas Siti, pihaknya lantas memberikan surat teguran pertama bagi minimarket tersebut agar tidak beroperasi selama 24 jam dan mematuhi aturan yang ada.
Apabila tetap kedapatan melanggar, pihaknya tidak akan segan untuk mem-blacklist minimarket berjejaring itu agar tidak bisa memperbarui izinnya.
Baca Juga :Dapat Ijin, 63 ASN Kediri Belum Masuk Kerja Usai Lebaran
Tidak hanya soal jam operasional saja, pihak minimarket berjejaring juga bisa dikenakan teguran jika tidak bersedia bekerjasama dengan produk UMKM lokal.
Hal ini sudah menjadi syarat akan operasional minimarket berjejaring yang memang harus menjual produk UMKM lokal disekitar tempat operasionalnya.
“Setiap lima tahun sekali, mereka harus memperbarui izin usahanya. Jika kedapatan melanggar berkali-kali, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, sehingga mereka tidak bisa memperbarui izin usahanya,” pungkasnya.



















