Bikin Onar, Satreskrim Polres Jombang Amankan Sejumlah Anggota Geng Remaja

Bikin Onar, Satreskrim Polres Jombang Amankan Sejumlah Anggota Geng Remaja
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, memberikan keterangan pers terkait penangkapan enam pelaku geng pelajar yang terlibat pengeroyokan di Kecamatan Mojoagung, Senin (7/10/2024). (agung/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Polres Jombang mengamankan sejumlah anggota geng remaja yang diduga bikin onar dan terlibat dalam aksi pengeroyokan di Kecamatan Mojoagung.

Baca Juga :Dijanjikan Upah usai Edarkan Narkoba, Montir Diringkus Polres Kediri

Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan anak putus sekolah. Para pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap karena membuat kerusuhan dan terlibat dalam tindak kekerasan pada 21 September 2024.

Read More

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengungkapkan, pelaku berjumlah enam orang, empat di antaranya masih berstatus pelajar dan dua lainnya putus sekolah.

“Semuanya di bawah umur, sehingga identitas mereka tidak kami tampilkan karena kami tetap menjunjung hak asasi manusia,” jelas AKP Margono saat rilis kasus di Polres Jombang, Senin (7/10/2024).

Baca Juga :Nurochman – Heli Komitmen Majukan Pariwisata Berbasis Konservasi di Kota Batu

Margono menjelaskan, kejadian bermula pada 2 Oktober 2024 lalu, saat itu dua kelompok geng sepakat untuk membuat keributan. Namun, salah satu geng memberikan informasi bahwa mereka telah mundur.

Sisa anggota geng lainnya justru tetap melakukan aksi brutal di Mojoagung, yang kemudian viral di media sosial. “Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan enam pelaku,” ujarnya.

Selain membuat kerusuhan, geng ini juga terlibat dalam pengeroyokan di daerah Tambelang, yang menyebabkan dua korban mengalami luka.

Baca Juga :Uang Milik Guru TK dan Tabungan Siswa di Jombang Raib Digondol Maling, Begini Ceritanya

“Satu korban mengalami lebam di wajah, sementara yang lain mengalami sobekan di wajah. Namun, saat ini korban sudah kembali bisa mengikuti kegiatan belajar,” lanjut Margono.

Polres Jombang menerapkan pasal terkait senjata tajam (sajam) dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap para pelaku.

“Selain pasal darurat terkait sajam, mereka juga dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :Ini Laporan Awal Dana Kampanye Ketiga Paslon Pilwali Kota Batu 2024

Dari hasil penyelidikan, senjata tajam yang digunakan para pelaku didapatkan dari pembelian online dan sebagian lainnya dari pinjaman teman.

“Sebagian besar celurit yang mereka pakai didapatkan dari Shopee dan juga ada yang dipinjam dari teman,” terang Margono.

Meski para pelaku sebagian besar masih di bawah umur, penanganan kasus tetap dilakukan secara hukum.

Baca Juga :Empat Logistik Pilkada Datang, KPU Tulungagung: Beberapa Rusak dan Kurang

“Pelaku di bawah umur dititipkan ke Dinas Sosial, sementara enam orang lainnya masih kami amankan di tahanan Polres Jombang,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *