Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang. Seorang pria berinisial K alias Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap pada Rabu pagi (23/4/2025) lalu di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pengguna sabu, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka Kipli.
“Dari hasil penggeledahan di rumahnya, kami menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 0,94 gram, dan sebanyak 25.718 butir pil dobel L yang dikemas dalam 26 plastik,” tulis AKP Ahmad Yani, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis pagi (15/5/2025).
Baca Juga :Satu CJH Kabupaten Kediri Asal Wonojoyo Gurah Berpulang di Arab Saudi
Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, dua pak plastik klip kosong, tujuh buah sedotan, dua dompet, satu tas ransel, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai Rp170.000.
“Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Pasar Sepanjang,” rinci Kasatresnarkoba Polres Jombang.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Yani, sabu yang diterima tersangka berjumlah 10 gram. Sedangkan pil dobel L sebanyak 30.000 butir. Tersangka juga diketahui mencukit atau mengambil sebagian pil dobel L tanpa sepengetahuan H, lalu menjualnya sendiri.
Dalam praktiknya, sabu dijual dalam dua paket, setengah gram seharga Rp550 ribu dan paket kecil seharga Rp350 ribu. Sementara pil koplo dijual dalam box berisi 100 butir seharga Rp150 ribu, dan setengah box 50 butir seharga Rp100 ribu.
Baca Juga :Dinsos Kota Blitar Ajukan Alternatif SR selain di Kauman, Bekas SMPN
“Tersangka juga mendapat upah dari hasil memasang ranjau, yakni Rp50 ribu per gram sabu dan Rp25 ribu per lotob atau botol pil dobel L. Keuntungan dari penjualan langsung mencapai ratusan ribu rupiah per paket,” ungkap Yani.
Atas perbuatannya, Kipli dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas AKP Ahmad Yani.



















