BNBP Jatim Limpahkan Pasutri Tersangka Narkoba ke Kejari Tulungagung

BNBP Jatim Limpahkan Pasutri Tersangka Narkoba ke Kejari Tulungagung
Kejari Tulungagung saat menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti peredaran narkoba di Tulungagung (istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua orang pria dan wanita yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yakni EY dan RF mulai dilimpahkan ke Kejari Tulungagung oleh BNNP Jawa Timur.

Baca Juga :Tembok Dua Rumah Warga Desa Sawahan Trenggalek Dihantam Longsor

Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu di Tulungagung yang dikendalikan dari dalam Lapas luar kota.

Read More

Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, awalnya EY dan RF ditangkap oleh BNBP Jawa Timur di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru pada 11 Juli 2024.

Saat itu, keduanya sudah menjalani penyidikan di BNBP Jawa Timur hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.

Baca Juga :Angin Puting Beliung Sebabkan 95 Rumah Rusak, BPBD Kabupaten Tulungagung Kirimkan Bantuan 3.869 Genteng dan Asbes

Pelimpahan berkas perkara atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh pasutri tersebut dilakukan lantaran sesuai lokasi penangkapan yakni di wilayah Tulungagung.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur.

“Kedua tersangka ini bukanlah suami istri, tetapi masing-masing dari keduanya sudah berkeluarga. Hanya saja memang penangkapan keduanya dilakukan secara bersamaan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga :Hari Pahlawan, Kapolres Batu Tabur Bunga di TMP Soeropati

Selama mengedarkan sabu, mereka berperan sebagai kurir penerima barang yang kemudian didistribusikan. Pasutri itu bergerak sesuai dengan perintah dari seorang bandar yang disebut oleh mereka ada di dalam Lapas.

Hanya saja, keduanya memastikan jika bandar tersebut bukanlah berasal dari Lapas Tulungagung, melainkan justru dari Lapas luar kota.

Sedangkan sistem penerimaan barang yang dijalani keduanya yakni menggunkana sistem ranjau, yang mana mereka hanya diberitahu lokasinya setelah barang tersebut dikirim.

Baca Juga :Forkopimda Ziarah ke TMP dan Tokoh Pendiri NU, Pj Bupati Jombang Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Para Pejuang

“Sabu-sabu kiriman itu diletakkan di tempat tersembunyi yang kemudian mereka diberi tahu lokasinya supaya segera mengambil sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.

Setelah menerima barang, kedua tersangka kemudian membagi barang haram tersebut ke dalam paket yang lebih kecil yang kemudian disimpan pada sejumlah tempat persembunyian.

Mereka kemudian tinggal menunggu perintah sang bandar untuk mengirim paket tersebut ke sejumlah pelanggan.

Baca Juga :KPU Ponorogo Catat Ada Ratusan Pemilih Urus DPTb. Komisioner: Ada Pilih Masuk dan Pilih Keluar

Menurut Amri, proses pengiriman barang dari kedua tersangka ke pelanggan ini diketahui juga menggunakan sistem ranjau dengan ditempatkan di titik tertentu.

Kemudian, nantinya pembeli diarahkan untuk mengambil pada lokasi yang sudah ditentukan oleh keduanya tersebut.

“Barang bukti yang diserahkan ke kami berupa narkotika jenis sabu yang disita dari keduanya, serta ponsel keduanya yang dipakai untuk menjalin komunikasi dengan bandar,” ujarnya.

Disinggung soal motifnya sendiri, Amri menjelaskan, keduanya terpaksa melakukan kegiatan peredaran narkoba ini karena permasalahan ekonomi. Pasalnya, keduanya menerima upah dari bandar setiap melakukan transaksi, dimana upah itu dipakai untuk kebutuhan harian keluarga kedua tersangka.

Baca Juga :Pemkab Kediri terbitkan Surat Edaran Hadapi Kebencanaan, Untuk Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa

Setelah pelimpahan ini, pihaknya akan segera melengkapi berkas penuntutan agar kasus ini secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk disidangkan. JPU akan menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *