Bobol Rumah Tetangga dan Curi Perhiasan Emas, Residivis di Tulungagung Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku berinisial AM (41) saat diringkus di rumahnya usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berinisial AM (41) saat diringkus di rumahnya usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.(foto: istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial AM (41), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku nekat menggasak perhiasan emas milik tetangganya dengan memanfaatkan rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Baca juga:DPKH Tulungagung Temukan Delapan Hati Sapi Kurban Terinfeksi Cacing Hati, Langsung Dimusnahkan

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik korban berinisial AAI, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.

Read More

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk mencari rumah yang dalam keadaan kosong. Setelah menemukan sasaran, pelaku mengamati situasi sekitar guna memastikan kondisi aman.

Saat situasi dinilai sepi, pelaku masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari dengan merusak pintunya untuk mencari barang berharga.

“Di rumah korban, pelaku mengambil satu gelang emas seberat 14 gram dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 8 gram,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Sabtu (30/5/2026).

Beberapa saat kemudian, korban yang pulang ke rumah mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kauman.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kauman bersama Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas meringkus pelaku di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari TKP dan berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya.

Baca juga:Gaji Hanya Rp300 Ribu, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Mengadu ke DPRD

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp347 ribu, dan satu obeng kecil yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan tiga perhiasan emas milik korban yang telah dijual oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis yang pernah dua kali terlibat kasus narkotika di wilayah hukum Surabaya dan Tulungagung.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *