Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi DPRD Tulungagung untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah kenaikan gaji yang dinilai masih jauh dari layak, terutama bagi PPPK paruh waktu di sektor pendidikan.
Baca juga:Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Terdampar di Pantai Sine Tulungagung
Ketua Aliansi Honorer Tulungagung, Adi Dwi Prayitno, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD bertujuan mengadukan kondisi para PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menerima gaji rendah meski statusnya telah berubah dari tenaga honorer menjadi PPPK.
Menurutnya, penghasilan PPPK paruh waktu saat ini bervariasi, tergantung organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Besaran gaji yang diterima berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
“Gaji yang diberikan kepada PPPK paruh waktu dari setiap OPD nilainya berbeda-beda. Rata-rata berkisar Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta per bulan,” kata Adi Dwi Prayitno, Sabtu (30/5/2026).
Adi menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, pihaknya meminta DPRD Tulungagung ikut mengawal peningkatan kesejahteraan para PPPK paruh waktu.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung.
“Kami mendorong DPRD Tulungagung agar seluruh PPPK paruh waktu tanpa terkecuali, baik tenaga teknis, kesehatan, guru, maupun sektor lainnya, mendapatkan gaji sesuai UMK Tulungagung,” ujarnya.
Baca juga:DPKH Tulungagung Temukan Delapan Hati Sapi Kurban Terinfeksi Cacing Hati, Langsung Dimusnahkan
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, mengakui adanya perbedaan besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu di setiap OPD. Menurutnya, hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing OPD untuk belanja pegawai.
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Tulungagung telah memberikan rekomendasi kepada OPD terkait agar PPPK paruh waktu, khususnya tenaga guru, setidaknya dapat menerima gaji minimal Rp1 juta per bulan.
Namun demikian, keputusan terkait kenaikan kesejahteraan PPPK paruh waktu tetap bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran yang ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami sudah merekomendasikan agar gaji bisa naik menjadi Rp1 juta. Kami juga terus berupaya agar gaji seluruh PPPK paruh waktu bisa lebih seragam dan layak,” kata Harinto Triyoso.



















