Bocah 4 Tahun Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga hingga Alami Trauma Berat

Bocah 4 Tahun Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga hingga Alami Trauma Berat
Cuplikan foto terduga pelaku yang viral diunggah oleh keluarga korban di group WhatsApp. (arief/sejahtera.co)

Malang, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Kali ini menimpa bocah perempuan berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Balita ini diduga mengalami kekerasan seksual tetangganya sendiri yang diketahui bernama HD (25), hingga korban mengalami trauma berat.

Kasus ini menyebar luas lewat sebuah narasi yang viral di platform WhatsApp (WA) sejak beberapa hari terakhir.

Read More

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, namun baru terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya.

Setelah diperiksa, ditemukan plester pada bagian vital korban akibat mengalami pendarahan.

“Sudah dilakukan visum, namun hasilnya masih belum keluar. Saat ini kondisi anak mengalami trauma berat dan sakit di area vital, perut dan sekitarnya,” bunyi keterangan dalam unggahan yang viral di media sosial, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :Sebanyak 52 Paket Makanan Bergizi Dibagikan untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita di Kecamatan Pesantren

Dalam unggahan tersebut, terdapat foto diduga pelaku dan narasi kronologi kejadian. Selain itu, unggahan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu menyebarkan informasi agar pelaku segera ditangkap, karena disebut masih berkeliaran meski identitasnya telah diketahui.

Merespons hal ini, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kepolisian tidak tinggal diam dan telah memulai proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus itu kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

“Kami sangat prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan. Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban,” ujar Bambang.

Perkara ini mulai tercium setelah seorang ibu berinisial FA (24), melaporkan tetangganya ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

Baca Juga :BEN Carnival 2025 di Kota Blitar Undang Puteri Indonesia dan Dihadiri Para Menteri

Dugaan tindakan bejat tersebut terjadi di dalam kamar pelaku. Korban yang masih balita dilaporkan mengalami trauma dan kesakitan di area vital, terutama saat buang air kecil.

Bambang menjelaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Senin 28 Juli 2025, sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Pemeriksaan medis terhadap korban juga menjadi bagian krusial dari proses penyidikan.

“Kasus tersebut telah resmi ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan korban,” tegasnya.

Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menjaga privasi korban, mengingat usianya yang masih sangat belia.

Baca Juga :Ribuan Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru 2025 di Kediri, Didominasi Tak Pakai Helm

“Proses hukum masih berjalan. Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *