Lamongan, SEJAHTERA.CO – Setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan, seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di rumah warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Pelaku berinisial MR (37), warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, ditangkap saat bersembunyi di salah satu lokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sebelumnya, MR melarikan diri usai melakukan pencurian bersama rekannya, RAA (22), yang lebih dahulu ditangkap warga dan telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Reskrim I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, membenarkan penangkapan pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang.
“Benar, salah satu pelaku DPO kasus pencurian yang terjadi di rumah warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,” ujar Iptu Sunandar, Jumat (17/7/2026).
Menurut Sunandar, saat kejadian MR berhasil melarikan diri ketika warga melakukan pengejaran. Sementara itu, rekannya, RAA, berhasil diamankan warga di lokasi kejadian dan kemudian diproses secara hukum.
“Pelaku RAA berhasil ditangkap warga dan saat ini telah menjalani hukuman. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah milik M (61), warga Dusun Ngambeg, Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Baca juga:Polres Lamongan Gandeng Labfor Polda Jatim Dalami Penyebab Kebakaran Pasar Agrobis Babat
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 18.00 WIB, RAA menjemput MR dengan tujuan mencari uang. Keduanya kemudian mendatangi rumah korban melalui bagian belakang dan masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu papan kayu hingga terbuka.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menuju kamar korban untuk mencari sebuah celengan kaleng yang berisi uang. Namun aksi mereka diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri sambil membawa celengan. Warga yang datang ke lokasi berhasil menangkap RAA, sedangkan MR berhasil kabur dan melarikan diri ke Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan selama beberapa waktu, keberadaan MR akhirnya berhasil diketahui. Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak ke Kabupaten Sumedang dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Saat ini MR telah dibawa ke Lamongan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.



















