Kediri, SEJAHTERA.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran rumah milik EA di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jumat (17/7/2026). Kebakaran yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) dini hari itu diduga dilakukan oleh mantan suami korban.
Olah TKP dilakukan oleh empat personel Tim Labfor Polda Jatim yang dipimpin AKP Redi. Kegiatan tersebut juga melibatkan Tim Inafis Satreskrim Polres Kediri yang terdiri atas lima anggota.
Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kebakaran dan memburu terduga pelaku yang disebut merupakan mantan suami korban.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Anggariatna melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Kediri, Ipda Candra Wahyu Widodo, mengatakan penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Sejauh ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus kebakaran rumah milik korban. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” kata Candra.
Dari hasil olah TKP sementara, petugas menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut. Salah satunya adalah sepeda motor milik korban yang turut hangus terbakar di lokasi kejadian.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah sampel barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Baca juga:Pemkab Kediri Siapkan Beasiswa untuk Guru PAUD/TK Selesaikan S1
“Dari olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Polda Jatim ditemukan petunjuk berupa sepeda motor milik korban yang hangus terbakar. Petugas juga mengamankan sejumlah sampel barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membakar rumah korban,” ujarnya.
Menurut Candra, dugaan sementara mengarah pada adanya persoalan pribadi yang belum terselesaikan antara korban dan mantan suaminya. Namun, polisi belum dapat menyimpulkan motif pasti sebelum terduga pelaku berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Pastinya akan kami dalami dan selidiki lebih lanjut hingga pelaku tertangkap. Setelah itu baru dapat diketahui motif sebenarnya dari tindakan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah milik EA di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, dilalap api pada Kamis (16/7/2026) dini hari. Kebakaran menghanguskan sebagian besar bangunan rumah beserta sejumlah barang berharga milik korban.
Berdasarkan estimasi awal, kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus memburu terduga pelaku.



















