Calon Bupati dan Wakil Bupati Diwajibkan Setor LADK,  KPU Akan Monitoring Keluar-Masuk Dana Kampanye

Calon Bupati dan Wakil Bupati Diwajibkan Setor LADK,  KPU Akan Monitoring Keluar-Masuk Dana Kampanye
dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kediri (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Setelah mendapatkan nomor urut pasangan calon (paslon) beberapa hari lalu, calon bupati dan wakil bupati Kediri diwajibkan menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :Tujuh Ribu Warga Daftar Calon Anggota KPPS, KPU Kabupaten Kediri Butuh 16.136 Petugas

Tujuannya adalah untuk monitor keluar masuknya dana yang digunakan cabup dan cawabup untuk melakukan kegiatan kampanye.

Read More

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menjelaskan, sebelumnya tanggal 27 Agustus sampai 24 September 2024, calon bupati dan wakil bupati diwajibkan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal itu sebelumnya sudah disampaikan atau disosialisasikan kepada petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) masing-masing paslon.

Baca Juga :Tujuh Ribu Warga Daftar Calon Anggota KPPS, KPU Kabupaten Kediri Butuh 16.136 Petugas

“Semua paslon sudah membuat RKDK dan melaporkan ke KPU Kabupaten Kediri,” katanya, Rabu (25/9/2024).

Setelah membuat rekening, mereka juga diwajibkan untuk menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pada 25-27 September, setelah dilakukan pemeriksaan, KPU akan menyampaikan ada tidaknya yang perlu diperbaiki oleh pasangan calon.

“Nanti pada 28 September, LADK akan diumumkan,” jelas Nanang Qosim.

Baca Juga :Teka-teki Pria Bertopi Koboi di Pengundian Nomor Urut Cakada, Bawaslu Klarifikasi Kades Plosogeneng

Komisioner Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab menambahkan, RKDK sebagai tempat menyimpan dana yang digunakan untuk melakukan kegiatan kampanye. Sementara LADK, fungsinya untuk memonitoring keluar masuknya uang yang digunakan selama kampanye.

Terkait berapa besaran yang keluar-masuk serta siapa penyumbangnya diatur di UU 10 tahun 2016 yang Intinya harus terecord dengan baik agar administrasinya jelas.

“Itu juga sebagai monitoring untuk melihat ada tidaknya fasilitas maupun keuangan negara yang digunakan untuk kampanye. Dengan adanya laporan itu, KPU akan mudah mengontrol dan mencegah adanya ketidaksesuaian pengeluaran anggaran,” ucapnya.

Baca Juga :Dua Pemotor vs Bus di Jalan Raya Pare – Kediri, Satu Orang Meninggal Dunia

Menurut Irbabul, dana yang digunakan untuk kampanye terutamanya terkait dana sumbangan dan ada batasannya sesuai dengan PKPU no 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye. Selain itu, sumbangan dari pihak perseorangan maksimal Rp 75 juta dan badan hukum swasta Rp 750 ribu.

“Pada intinya tidak boleh melebihi batas maksimal itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serta pengundian nomor urut.

Baca Juga :Soal Dugaan Pengurus Ponpes di Trenggalek Hamili Santriwati, ini Kata Polisi

Adapun, paslon Cabup dan Cawabup Deny Widyanarko – Mudawamah mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan, paslon Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa mendapatkan nomor urut 2.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *