Cantumkan Parpol Bukan Pengusung, Baliho Paslon Ditertibkan, Ini Kata Bawaslu Tulungagung

Cantumkan Parpol Bukan Pengusung, Baliho Paslon Ditertibkan, Ini Kata Bawaslu Tulungagung
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin saat memberikan pernyataan soal penertiban baliho paslon di Tulungagung.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah baliho pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tulungagung ditertibkan karena memuat logo Pemkab Tulungagung maupun logo Partai Politik (Parpol) yang bukan partai pengusung.

Baca Juga :Jalan Lingkar Pule dari Rusak Parah Perlahan Mulus, Ini Penjelasan Dinas PUPR Trenggalek

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, penertiban melibatkan Satpol PP Tulungagung karena baliho itu bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Read More

“Jadi baliho itu merupakan alat sosialisasi sebenarnya, karena dipasang jauh sebelum masuk masa kampanye, sehingga kamu tidak bisa menertibkan secara mandiri, dan perlu petugas Satpol PP,” kata Nurul Muhtadin, Senin (30/9/2024).

Baca Juga :Bakar Sampah, Atap Dapur dan Tumpukan Jerami Milik Warga Tulungagung Hangus Terbakar, Begini Kronologinya

Sebelum penertiban, Nurul pernah mengumpulkan setiap pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, timses hingga ketua setiap parpol di Tulungagung. Pada pertemuan itu, pihaknya meminta agar mereka menertibkan baliho tersebut secara mandiri dan ini sudah disepakati.

Namun, pihaknya masih mendapati adanya aduan terkait keberadaan baliho calon yang memuat logo Pemkab dan parpol yang tidak sesuai. Dikarenakan masih dijumpai baliho tersebut, maka pihaknya bersama Satpol PP Tulungagung kemudian melakukan penertiban secara paksa.

Baca Juga :Ambil Ranjau Sabu-sabu, Warga Ngasem Kediri Disergap Polisi

“Berdasarkan hasil kesepakatan saat pertemuan itu, jika masih didapati adanya baliho yang memasang logo Pemkab dan Parpol lain yang tidak sesuai, kami yang akan melakukan penertiban,” ungkapnya.

Adapun yang ditertibkan ada sebanyak 15 baliho yang masih memasang logo Pemkab dan logo parpol lain yang bukan pengusungnya. Belasan baliho tersebut diamankan di dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Kota dan Kecamatan Gondang.

Baca Juga :Tabrak Pohon, Pemotor Asal Pesantren Kediri Meregang Nyawa, Begini Ceritanya

Menurut Nurul, belasan baliho yang sudah ditertibkan ini akan dianggap hilang, sehingga baliho tersebut tidak bisa diambil oleh pemiliknya agar tidak dipasang kembali. Bawaslu berencana untuk menghancurkan baliho tersebut, sehingga bisa dipastikan baliho itu tidak akan digunakan lagi.

“Sesuai kesepakatan kemarin, kalau sudah kami yang menertibkan, maka baliho itu dianggap hilang. Rencananya akan kami musnahkan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *