Curi Ayam Jago Warga Tulungagung, Lelaki Asal Trenggalek Babak Belur

Curi Ayam Jago Warga Tulungagung, Lelaki Asal Trenggalek Babak Belur
Pria berinisial DR (32) saat diamankan di Polsek Kedungwaru usai kedapatan menggasak ayam jago milik warga setempat.(humas polres tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Lelaki berinisial DR (32) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek babak belur usai diamuk massa. Pasalnya, pria tersebut nekat menggasak ayam jago di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :Curi Ayam Jago Warga Tulungagung, Lelaki Asal Trenggalek Babak Belur

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (21/6/2025) kemarin, awalnya korban berada di RSUD dr. Iskak lantaran menunggu istrinya yang sakit di RSUD dr. Iskak. Saat itu, korban meninggalkan rumahnya di Desa Ngujang dalam keadaan kosong.

Read More

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, korban memutuskan untuk pulang ke rumah, namun setibanya di rumah, korban mendapati pria yang tidak dikenal berada di teras rumahnya. Diketahui, pria itu merupakan pelaku yang tengah mengambil ayam milik korban yang berada di dalam kandang di depan rumahnya.

“Rumah korban dalam keadaan kosong, sedangkan ayam jago milik korban sebanyak dua ekor disimpan di dalam kandang yang berada di teras rumah,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Minggu (29/6/2025).

Pada saat itu, korban mendapati satu ekor ayam jago miliknya sudah berada di dalam kiso atau tas ayam, sedangkan satu ekor sisanya dipegang pelaku. Mendapati hal itu, korban lantas menegur pelaku dan meminta pertolongan warga setempat lantaran pelaku kepergok menggasak ayam jago miliknya.

Baca Juga :Ribuan Santri Gadingmangu Ikuti Perkemahan Permata CAI

Warga yang mengetahui hal itu kemudian beramai-ramai mengamankan pelaku yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru agar pelaku diamankan. Namun warga yang terlanjut kesal dan geram atas aksi pelaku turut memberikan bogem mentah ke arah wajah pelaku hingga babak belur.

“Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kedungwaru kemudian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Setibanya di TKP, petugas kemudian mengamankan pelaku dan segera dibawa ke kantor Polsek Kedungwaru untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah. Petugas juga turut mengamankan dua buah kiso atau tas khusus ayam milik pelaku dan satu unit sepeda motor miliknya.

Sesuai pemeriksaan, pelaku sudah tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua ekor ayam jago milik korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di tahanan Polsek Kedungwaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *