Curi Dompet dan ATM di Kos-Kosan, Pria Lansia di Tulungagung Kembali Masuk Penjara

Curi Dompet dan ATM di Kos-Kosan, Pria Lansia di Tulungagung Kembali Masuk Penjara
Pelaku DAS (Tengah) saat dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria lanjut usia berinisial DAS (60), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Tulungagung, kembali harus berurusan dengan hukum. Baru lima bulan menghirup udara bebas, DAS ditangkap polisi karena mencuri dompet dan kartu ATM milik penghuni kos di Kelurahan Kepatihan.

Baca Juga :KONI Kota Kediri Gandeng Jurnalis, Perkuat Sinergi Menuju Porprov Jatim X 2027

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku menyusuri wilayah Kelurahan Kepatihan secara acak untuk mencari sasaran, khususnya korban yang lengah atau sedang tertidur.

Read More

Saat melintas di Jalan Panglima Sudirman, DAS menemukan sebuah rumah kos di belakang Warkop Arjuno. Melihat pintu kamar salah satu penghuni terbuka dan penghuninya tertidur, pelaku langsung masuk dan mengambil dompet berisi uang tunai serta kartu ATM milik korban.

“Pelaku memang menyasar korban dalam kondisi tertidur dan lengah. Ia masuk ke kamar kos yang pintunya terbuka dan langsung membawa kabur barang berharga,” ujar Ipda Nanang, Jumat (18/7/2025).

Setelah berhasil mencuri, pelaku segera kabur menggunakan sepeda motor. Ia kemudian mendatangi mesin ATM dan mengambil uang korban. Pelaku diduga mengetahui PIN ATM korban dengan menebaknya berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP.

Baca Juga :Stadion Batoro Katong Ponorogo Ditutup Sementara untuk Perawatan Rumput

Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya setelah terbangun, dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Tulungagung pun segera melakukan penyelidikan.

Setelah menelusuri informasi dan memeriksa saksi yang diamankan di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, pada Kamis (10/7/2025) malam, polisi akhirnya mengidentifikasi pelakunya. DAS ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia merupakan residivis kasus serupa yang baru lima bulan lalu bebas dari penjara,” pungkas Nanang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *